Kaltim Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit
08 Oktober 2010
Admin Website
Artikel
5619
SAMARINDA -Pemprov Kaltim menetapkan harga tandan buah
segar (TBS) kelapa sawit, sebagai dasar harga pasar di daerah itu untuk
periode Oktober, sehingga seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Kaltim
memiliki harga sama.
"Semua pihak, terutama perusahaan maupun pabrik kelapa sawit harus mentaati keputusan dari tim penetapan harga TBS kelapa sawit di Kaltim yang dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub)," kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, HM Nurdin terkait hasil Rapat Koordinasi Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kalapa Sawit ProduksiPekebun Kaltim di Samarinda, Rabu (6/10).
Dengan keputusan Tim Penetapan HTBS Kelapa sawit ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pekebun sawit di Kaltim.Keputusan tersebut harus ditaati semua pihak, terutama perusahaan maupun pabrik kelapa sawit.
Berdasarkan keputusan tersebut, harga TBS Kelapa Sawit produksi untuk umur tanaman tiga tahun Rp998 perkilogram, empat tahun Rp1.074 perkilogram, lima tahun Rp1.152 perkilogram, enam tahun Rp1.192 perkilogram, tujuh tahun RpRp1.233 perkilogram, delapan tahun Rp1.274 perkilogram, sembilan tahun Rp1.315 perkilogram dan 10 tahun ke atas Rp1.357 perkilogram.
"Sebelumnya untuk TBS kelapa sawit berumur tanaman tiga tahun hanya dihargai Rp700 perkilogram dan 10 tahun hanya dihargai Rp1.200 perkilogram, itupun masing-masing daerah berbeda harga. Penetapan harga akan dikeluarkan setiap bulannya dan tidak menutup kemungkinan harganya berubah-ubah setiap bulan," ujarnya.
Tentunya ketetapan itu akan memberikan nilai positif untuk memotivasi pertumbuhan dan peningkatan pendapatan dan kesehjahteraan pekebun kelapa sawit di Kaltim.
Menurut Nurdin, keputusan tim ini merupakan aplikasi dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/2/2010 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 41 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kalapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kaltim.
Berdasarkan dua peraturan tersebut, serta keinginan secara bersama untuk peningkatan kesejahteraan pekebun sawit Kaltim, maka dibentuk tim yang merumuskan ketetapan harga TBS di seluruh wilayah Kaltim sebagai tindaklanjut SK Gubernur Kaltim.
"Selama ini masing-masing daerah kabupaten maupun kota memiliki ketentuan harga berbeda-beda. Dengan terbitnya ketetapan harga sejak Oktober ini harga TBS untuk wilayah Kaltim sudah ada kepastian bagi pekebun kelapa sawit," kata Nurdin.(yans/hmsprov).
"Semua pihak, terutama perusahaan maupun pabrik kelapa sawit harus mentaati keputusan dari tim penetapan harga TBS kelapa sawit di Kaltim yang dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub)," kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, HM Nurdin terkait hasil Rapat Koordinasi Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kalapa Sawit ProduksiPekebun Kaltim di Samarinda, Rabu (6/10).
Dengan keputusan Tim Penetapan HTBS Kelapa sawit ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pekebun sawit di Kaltim.Keputusan tersebut harus ditaati semua pihak, terutama perusahaan maupun pabrik kelapa sawit.
Berdasarkan keputusan tersebut, harga TBS Kelapa Sawit produksi untuk umur tanaman tiga tahun Rp998 perkilogram, empat tahun Rp1.074 perkilogram, lima tahun Rp1.152 perkilogram, enam tahun Rp1.192 perkilogram, tujuh tahun RpRp1.233 perkilogram, delapan tahun Rp1.274 perkilogram, sembilan tahun Rp1.315 perkilogram dan 10 tahun ke atas Rp1.357 perkilogram.
"Sebelumnya untuk TBS kelapa sawit berumur tanaman tiga tahun hanya dihargai Rp700 perkilogram dan 10 tahun hanya dihargai Rp1.200 perkilogram, itupun masing-masing daerah berbeda harga. Penetapan harga akan dikeluarkan setiap bulannya dan tidak menutup kemungkinan harganya berubah-ubah setiap bulan," ujarnya.
Tentunya ketetapan itu akan memberikan nilai positif untuk memotivasi pertumbuhan dan peningkatan pendapatan dan kesehjahteraan pekebun kelapa sawit di Kaltim.
Menurut Nurdin, keputusan tim ini merupakan aplikasi dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/2/2010 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 41 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kalapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kaltim.
Berdasarkan dua peraturan tersebut, serta keinginan secara bersama untuk peningkatan kesejahteraan pekebun sawit Kaltim, maka dibentuk tim yang merumuskan ketetapan harga TBS di seluruh wilayah Kaltim sebagai tindaklanjut SK Gubernur Kaltim.
"Selama ini masing-masing daerah kabupaten maupun kota memiliki ketentuan harga berbeda-beda. Dengan terbitnya ketetapan harga sejak Oktober ini harga TBS untuk wilayah Kaltim sudah ada kepastian bagi pekebun kelapa sawit," kata Nurdin.(yans/hmsprov).