SAMARINDA -Pemprov Kaltim menetapkan harga tandan buah
segar (TBS) kelapa sawit, sebagai dasar harga pasar di daerah itu untuk
periode Oktober, sehingga seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Kaltim
memiliki harga sama.
"Semua pihak, terutama perusahaan maupun pabrik kelapa sawit harus
mentaati keputusan dari tim penetapan harga TBS kelapa sawit di Kaltim
yang dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub)," kata Kepala Dinas
Perkebunan Kaltim, HM Nurdin terkait hasil Rapat Koordinasi Tim
Penetapan Harga Pembelian TBS Kalapa Sawit ProduksiPekebun Kaltim di
Samarinda, Rabu (6/10).
Dengan keputusan Tim Penetapan HTBS Kelapa sawit ini, diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pekebun sawit di
Kaltim.Keputusan tersebut harus ditaati semua pihak, terutama perusahaan
maupun pabrik kelapa sawit.
Berdasarkan keputusan tersebut, harga TBS Kelapa Sawit produksi untuk
umur tanaman tiga tahun Rp998 perkilogram, empat tahun Rp1.074
perkilogram, lima tahun Rp1.152 perkilogram, enam tahun Rp1.192
perkilogram, tujuh tahun RpRp1.233 perkilogram, delapan tahun Rp1.274
perkilogram, sembilan tahun Rp1.315 perkilogram dan 10 tahun ke atas
Rp1.357 perkilogram.
"Sebelumnya untuk TBS kelapa sawit berumur tanaman tiga tahun hanya
dihargai Rp700 perkilogram dan 10 tahun hanya dihargai Rp1.200
perkilogram, itupun masing-masing daerah berbeda harga. Penetapan harga
akan dikeluarkan setiap bulannya dan tidak menutup kemungkinan harganya
berubah-ubah setiap bulan," ujarnya.
Tentunya ketetapan itu akan memberikan nilai positif untuk memotivasi
pertumbuhan dan peningkatan pendapatan dan kesehjahteraan pekebun
kelapa sawit di Kaltim.
Menurut Nurdin, keputusan tim ini merupakan aplikasi dari Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/2/2010 tentang Pedoman
Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi
Pekebun dan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 41 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS)
Kalapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kaltim.
Berdasarkan dua peraturan tersebut, serta keinginan secara bersama
untuk peningkatan kesejahteraan pekebun sawit Kaltim, maka dibentuk tim
yang merumuskan ketetapan harga TBS di seluruh wilayah Kaltim sebagai
tindaklanjut SK Gubernur Kaltim.
"Selama ini masing-masing daerah kabupaten maupun kota memiliki
ketentuan harga berbeda-beda. Dengan terbitnya ketetapan harga sejak
Oktober ini harga TBS untuk wilayah Kaltim sudah ada kepastian bagi
pekebun kelapa sawit," kata Nurdin.(yans/hmsprov).