Perkebunan Kaltim Tanpa Asap, Disbun Sosialisasikan Regulasi Baru Pembukaan Lahan
SAMARINDA. Komitmen Kalimantan Timur menuju perkebunan tanpa asap kian ditegaskan. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika regulasi nasional terkait pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Hevea, Senin (30/6/2025), dengan semangat mendorong tata kelola perkebunan yang berkelanjutan dan bebas dari praktik pembakaran. Dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan sektor perkebunan, baik secara luring maupun daring.
Sosialisasi dibuka oleh Plt. Kepala Disbun Kaltim yang diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan, Asmirilda. Dalam sambutannya, Asmirilda menyampaikan bahwa pembangunan perkebunan kini dituntut untuk memenuhi prinsip ekonomi hijau.
“Dorongan penerapan prinsip berkelanjutan tidak hanya berasal dari dunia internasional, tetapi juga dari kesadaran kita sendiri. Kita harus mempersiapkan sektor perkebunan menjadi motor ekonomi baru yang menggantikan ketergantungan pada sumber daya alam tak terbarukan,” ujarnya.
Asmirilda juga menekankan sejumlah langkah konkret, mulai dari penguatan kelembagaan, pengembangan solusi inovatif, hingga fasilitasi kemitraan multipihak untuk pencegahan kebakaran lahan dan kebun.
Pada kesempatan yang sama, Wilma Kania Febrina, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Bidang Perkebunan Berkelanjutan, menyampaikan hasil evaluasi indikator pengendalian kebakaran lahan perkebunan yang menjadi dasar penetapan penghargaan kepada Brigade Terbaik. Piagam diserahkan kepada Disbun Kutai Timur sebagai juara pertama, Disbun Paser juara kedua, dan Disbun Penajam Paser Utara di posisi ketiga.
Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Sekretaris Disbun Paser, Siti Nurjanah, perwakilan Disbun Kutim, Martang dan tim, serta pejabat eselon dan fungsional lingkup Disbun Kaltim.
Secara daring, Fitriana Lutfiningsih dari Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI hadir sebagai narasumber, memaparkan urgensi kebijakan lahan tanpa bakar. Fitriana menyampaikan bahwa Direktorat Pelindungan Perkebunan bertugas menjalankan kebijakan pengendalian organisme pengganggu tanaman, mitigasi dampak perubahan iklim, serta pencegahan kebakaran.
Menutup kegiatan, Asmirilda berharap seluruh peserta dapat menerapkan isi regulasi ini secara konsisten, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keberlanjutan perkebunan Kaltim. (fif/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT