TENGGARONG. Dinas Perkebuan dan Kehutanan (Disbunhut)
Pemkab Kukar bersama para camat dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) terkait di lingkup Pemkab, menggelar rapat koordinasi (Rakornis)
membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembangunan
Perkebunan Pola Kemitraan di Kabupaten Kukar.
Rakornis yang dilaksanakan di ruang rapat kerja Sekkab, Rabu (28/3)
kemarin itu dipimpin Sekretaris Disbunhut Syahrumsyah, dihadir Kabag
Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Kukar Fachruddin dan Kabag Adminstrasi
Pertanahan Setkab Kukar Setyanto Aji.
Dalam rapat tersebut, Syahrumsyah menuturkan bahwa rakor ini
dilaksanakan karena adanya berbagai permasalahan di lapangan, walaupun
Permenpan No. 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang
memuat mulai dari pengertian, jenis dan perizinan, syarat dan tata cara,
kemitraan, perubahan luas/jenis tanaman/kapasitas pengelolahan, hingga
diversifikasi usaha.
"Permenpan ini kami anggap telah cukup jelas untuk bisa mereleasasikan
dan menerapkan peraturan itu untuk kemitraan. Namun dalam perjalanannya,
timbul permasalahan dan persepsi yang lain dari Permenpan tersebut,
baik Tandan Buah Segar (TBS) perkebunan besarnya dan beberapa SKPD,
koperasi dan para petani timbul permasalahan di lapangan," jelasnya.
Karena itu, lanjut dia, diperlukan penjabaran dari Permenpan itu,
paling tidak dalam bentuk rancangan Perbup yang sekarang dibahas.
Syahrumsyah berharap rancangan Perbup ini bisa cepat selesai dan segera
dibuat menjadi Perda, agar para petani terlindungi hak dan kewajibannya
sehingga kesejahteraan petani di Kukar bisa lebih baik.
Sementara Kabag Administrasi dan Pertanahan Setkab Kukar Setyanto Aji
mengharapkan Perbup tersebut nantinya dapat dijadikan pedoman untuk
mengembangkan perkebunan umumnya, dan khususnya melindungi masyarakat
yang bergerak dalam pola kemitraan perkebunan besar. "Supaya hak dan
kewajiban bisa terlindungi, masyarakat bisa menikmati adanya perkebunan
ini melalui kemitraan plasma," ungkapnya.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 29 MARET 2012