(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Warga Jangan Hambat Investor

25 November 2008 Admin Website Artikel 2380
#img1# Di satu sisi, perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah mengantongi izin lokasi ribuan hektare yang diterbitkan pemerintah kabupaten. Tapi, ternyata lokasi yang masuk dalam izin perusahaan itu kadang ada sebagian merupakan lahan warga. Persoalan inilah menimbulkan polemik antara masyarakat dengan perusahaan. Karena warga setempat merasa punya hak di lahan tersebut, itu dibuktikan dengan adanya tanaman warga.

Kalau ada bukti garapan seperti ada tanam tumbuh di lahan yang dimaksud, itu tidak masalah. Investor siap memberi santunan tanam tumbuh sesuai harga kesepakatan. Tapi yang jadi persoalan kalau warga mengklaim lahan itu miliknya yang hanya dipatok tanpa ada tanda bukti kepemilikan atau bukti lain di lapangan seperti tanaman. Ini sulit diterima perusahaan, karena diduga hanya dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan semata sehingga mengaku-ngaku punya lahan tanpa kepemilikan sah.

Persoalan seperti ini sering dijumpai di wilayah kecamatan, yang di sana ada perusahaan perkebunan kelapa sawit. Untuk mengatasi persoalan lahan di lapangan antar perusahaan dengan warga, maka Pemkab Kutim melalui lembaga teknis Dinas Pertanahan terus melakukan upaya agar persoalan semacam itu tidak meluas hingga mengganggu kegiatan perusahaan perkebunan kelapa sawit di lapangan. Kasubdin Penyelesaian Sengketa Tanah Dinas Pertanahan Kutim Edy R Junaedi menegaskan kepada warga apabila ada persoalan di lapangan menyangkut lahan antar perusahaan yang warga setempat hendaknya diselesaikan secara damai. Artinya, kedua belah pihak yang bersengketan hendaknya duduk bersama membicarakan hal tersebut yang difasilitasi pemerintah. "Ini harus dilakukan agar persoalan tidak berlarut-larut," tukasnya.

Edy juga mengharapkan, kepada warga yang punya masalah lahan dengan perusahaan agar kiranya tidak melakukan pemblokiran di lapangan. Kalau ini dilakukan warga memblokir lahan maka dipastikan menghambat kegiatan perusahaan. Jika kegiatan perusahaan tidak berjalan normal, maka berdampak negatif terhadap kemajuan pembangunan di Kutim.

"Warga jangan sampai menghambat kegiatan investor. Mari duduk bersama membicarakan hal sekecil apapun yang terjadi di lapangan. Dengan langkah musyawarah dan mufakat, niscaya persoalan dapat terselesaikan dengan baik," imbau Edy, ketika turun lapangan menyelesaikan sengketa lahan antar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fairco Agro Mandiri dengan warga SP-4 Kecamatan Kaubun, pekan lalu.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, SELASA, 25 NOPEMBER 2008

Artikel Terkait