Puluhan Ribu Sawit Palsu Siap Edar Berhasil Digagalkan
26 Juni 2015
Admin Website
Berita Daerah
3847
BALIKPAPAN. Upaya mencari untung melimpah di Kaltim dalam memasarkan benih
sawit palsu berakhir. Kedua tersangka ini dibekuk aparat Polres
Balikpapan, Kamis (18/6). Dari tangan kedua tersangka, polisi
mengamankan lima kardus besar berisi 65.000 biji kelapa sawit yang sudah
dikemas siap edar.
Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Damus mengatakan, kedua pelaku mengedarkan bibit sawit di Kaltim dan Kaltara (Kaltimra), seperti Kutai Timur, Berau, dan daerah lainnya. Puluhan ribu benih sawit palsu itu didapat dari Riau ke Balikpapan menggunakan jasa pengiriman paket.
Jika diestimasi 65.000 biji kelapa sawit palsu ini siap diedarkan untuk 500 hektare kebun yang tersebar di Kaltimra. "Tersangka kami amankan saat mengambil barang di salah satu jasa pengiriman di Jalan MT Haryono," tuturnya.
Modusnya, lanjut dia, si pemilik asli berasal dari Riau. Pengiriman dilakukan dengan ilegal tanpa melalui prosedur. Baik dari karantina, laboratorium, penelitian, dan sertifikat kesehatan.
Tersangka mengirim biji sawit itu dengan menyamarkan penerima paket yang juga sebagai kurir dan penjual. Barang tersebut rencananya dijual ke petani Kaltimra dengan harga lebih murah dibanding harga asli.
"Per kotak isi 250 benih dijual ke petani seharga Rp 400 ribu. Sedangkan kemasan bungkus dengan isi yang sama dijual Rp 500 ribu. Kalau benih yang asli itu harganya Rp 2 juta," ujar Damus.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku barang tersebut miliknya. Bahkan, para tersangka mengaku sudah menjual biji sawit palsu itu selama dua tahun lalu. "Target utamanya petani. Sebab mereka berdua tidak akan berani menjual ke perusahaan. Kedua tersangka meyakinkan pembeli dengan menunjukkan sertifikat palsu," katanya.
Menurut laporan dari Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Damus menjelaskan sebelumnya sudah marak beredar biji kelapa sawit palsu di Benua Etam. Saat ditanam biji memang tumbuh pohon kelapa sawit, namun tidak pada buahnya. "Sehingga banyak petani yang dirugikan," pungkas Damus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 60 UU No 12 Tahun 1992 tentang perlindungan sistem budi daya tanaman dan Pasal 31 UU No 16 tahun 1992 tentang karantina ikan, hewan, dan tumbuhan. Diketahui, disebut bibit sawit palsu karena meski tumbuh, hanya akan menghasilkan bunga. Sedangkan bibit yang asli akan berbuah. (*/en/rom/k11)
DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 25 JUNI 2015