(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Warga Jangan Halangi Investor

27 Januari 2009 Admin Website Artikel 4019
"Masalah yang paling krusial adalah sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat setempat," kata Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Noorlansyah, belum lama ini.

#img1# Di satu sisi, perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah mengantongi izin lokasi ribuan hektare yang diterbitkan pemerintah kabupaten. Di sisi lainnya ternyata lokasi yang masuk dalam izin perusahaan, sebagian diantaranya adalah lahan milik warga. Persoalan inilah kemudian menimbulkan polemik antara masyarakat dengan perusahaan.

"Karena warga setempat merasa punya hak atas lahan tersebut, dibuktikan dengan tanaman atau bukti dokumen lainnya. Bukti itu menyebutkan bahwa warga bersangkutan memang menggarap lahan yang dimaksud," lanjutnya.

Disebutkan, jika ada bukti garapan seperti ada tanam tumbuh di lahan yang disengkatakan, maka sebetulnya tidak masalah. Investor siap memberi santunan tanam tumbuh sesuai harga kesepakatan. Tapi yang jadi persoalan kalau warga mengklaim lahan itu miliknya hanya berdasarkan patok tanpa ada tanda bukti kepemilikan atau bukti lain di lapangan seperti tanaman.

"Hal seperti ini yang sulit diterima perusahaan, karena diduga hanya dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan semata. Perusahaan curiga kalau warga tersebut cuma mengaku punya lahan tanpa kepemilikan sah," ujar Noorlansyah yang didampingi Kasubdin Penyelesaian Sengketa Tanah Dinas Pertanahan, Edy R Junaedi.

Persoalan seperti ini diakui mereka, sering dijumpai di sejumlah kecamatan yang sedang mengembangkan perkebunan kelapa sawit. Untuk mengatasi persoalan antara perusahaan dengan warga, maka Pemkab Kutim melalui Dinas Pertanahan terus melakukan upaya agar persoalan semacam itu tidak meluas. Bahkan jangan sampai mengganggu kegiatan perusahaan perkebunan melakukan kegiatannya.

"Untuk itulah kita minta kepada warga apabila ada persoalan di lapangan menyangkut lahan antar perusahaan yang warga, mari selesaikan secara damai. Artinya, kedua belah pihak yang bersengketan hendaknya duduk bersama membicarakan hal tersebut yang difasilitasi pemerintah. Ini harus dilakukan agar persoalan tidak sampai berlarut-larut," kata Edy R Junaedi, menambahkan.

Selanjutnya kepada warga yang punya masalah lahan dengan perusahaan agar kiranya tidak melakukan pemblokiran. Kalau ini dilakukan warga memblokir lahan maka dipastikan menghambat kegiatan perusahaan. Jika kegiatan perusahaan tidak berjalan normal, dapat berdampak negatif terhadap kemajuan pembangunan di Kutim.

"Oleh karena itu, dengan sangat kita mohon warga jangan sampai menghambat kegiatan investor. Mari duduk bersama membicarakan hal sekecil apapun yang terjadi di lapangan. Dengan langkah musyawarah dan mufakat, niscaya persoalan dapat terselesaikan dengan baik," tambah Edy yang mengaku belum lama ini telah turun lapangan menyelesaikan sengketa lahan.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, SABTU, 24 JANUARI 2009

Artikel Terkait