(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Tinjau Ulang HGU Kebun Bermasalah

24 Juli 2012 Admin Website Artikel 4326

SENDAWAR. Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Barat (Kubar) harus lebih selektif lagi. Pasalnya, meski sudah mendapat izin resmi, fakta di lapangan masih terjadi persoalan.

"Masalahnya, meski sudah diterbitkan HGU, masih ada warga yang mengaku pemilik lahan belum diselesaikan oleh perusahaan", ungkap Anyeq Laing, kepala seksi Sarana Prasana dan Pembibitan Perkebunan Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Perikanan dan Peternakan (Disbuntanakan) Kubar. Hanya saja dirinya tidak menyebutkan, perusahaan mana yang sudah memiliki HGU tersebut tapi masih terjadi persoalan di lapangan.

Terpisah, Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan pada BPN Kubar, Ramli Hutauruk mengatakan, agar pihak Disbuntanakan Kubar bisa menyebutkan perusahaan mana yang sudah memiliki HGU tapi masih menjadi persoalan. "Biar kita mengetahui, jika benar demikian," kata Ramli.

Jika benar ada persoalan dilapangan, ungkap dia, bisa saja HGU tersebut ditinjau ulang. "Dan jika ada suatu lahan yang akan diusulkan HGU oleh perusahaan, namun masyarakatnya (pemilik lahan) menolak pihak BPN sudah pasti akan mempertimbangkannya", tegasnya.

Cara lain, pihak perusahaan membuat surat pernyataan menjamin akan mampu menyelesaikannya, maka usulan HGU juga bisa diterbitkan, sembari perusahaan menyelesaikan pembebasan lahannya. "Karena kalau menunggu lahannya selesai semua dilakukan pembebasan dari masyarakat, dipastikan akan semakin lama terbit HGU-nya," kata dia.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, SELASA, 24 JULI 2012

Artikel Terkait