Tinjau Ulang HGU Kebun Bermasalah
SENDAWAR.
Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit di
Kutai Barat (Kubar) harus lebih selektif lagi. Pasalnya, meski sudah mendapat
izin resmi, fakta di lapangan masih terjadi persoalan.
"Masalahnya, meski sudah diterbitkan HGU, masih ada warga yang mengaku
pemilik lahan belum diselesaikan oleh perusahaan", ungkap Anyeq Laing,
kepala seksi Sarana Prasana dan Pembibitan Perkebunan Dinas Perkebunan Tanaman
Pangan Perikanan dan Peternakan (Disbuntanakan) Kubar. Hanya saja dirinya tidak
menyebutkan, perusahaan mana yang sudah memiliki HGU tersebut tapi masih
terjadi persoalan di lapangan.
Terpisah, Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan pada BPN Kubar, Ramli Hutauruk
mengatakan, agar pihak Disbuntanakan Kubar bisa menyebutkan perusahaan mana
yang sudah memiliki HGU tapi masih menjadi persoalan. "Biar kita
mengetahui, jika benar demikian," kata Ramli.
Jika benar ada persoalan dilapangan, ungkap dia, bisa saja HGU tersebut
ditinjau ulang. "Dan jika ada suatu lahan yang akan diusulkan HGU oleh
perusahaan, namun masyarakatnya (pemilik lahan) menolak pihak BPN sudah pasti
akan mempertimbangkannya", tegasnya.
Cara lain, pihak perusahaan membuat surat pernyataan menjamin akan mampu
menyelesaikannya, maka usulan HGU juga bisa diterbitkan, sembari perusahaan
menyelesaikan pembebasan lahannya. "Karena kalau menunggu lahannya selesai
semua dilakukan pembebasan dari masyarakat, dipastikan akan semakin lama terbit
HGU-nya," kata dia.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SELASA, 24 JULI 2012