Susun RDK/RDKK Secara Musyawarah
TANJUNG REDEB. Rencana definitif kebutuhan kelompok (RDK/RDKK) pupuk bersubsidi perlu
disusun secara musyawarah dan diselesaikan masing-masing kelompok tani dua
bulan sebelum musim tanam dimulai.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Hj Etnawati melalui
Kepala Bidang Produksi Sukardi pada pelatihan penyusunan RDK/RDKK pupuk
bersubsidi yang digelar di kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Berau, 26 sd 27
Juli pekan lalu.
Menurut dia, RDKK yang disusun harus merupakan kebutuhan riil pupuk dari
kelompok tani untuk satu periode tertentu dalam pengelolaan usaha taninya.
"Penyusunan RDKK secara serentak dan tepat waktu melalui proses musyawarah
merupakan kegiatan strategis yang harus dilakukan kelompok tani," katanya.
Karenanya, Disbun Kaltim merasa perlu melakukan gerakan guna mendorong petani
maupun kelompok tani menyusun RDK/RDKK pupuk bersubsidi.
Penyusunan harus dibimbing petugas teknis penyuluh maupun kepala cabang dinas
yang membidangi perkebunan setempat didukung kepala desa sebagai kepala
pemerintahan.
"Peranan kepala desa sangat penting terutama dalam mengarahkan kehadiran
seluruh petani anggota kelompok tani ikut hadir dalam musyawarah kelompok
tani," jelasnya.
Selain itu, penyusunan RDK/RDKK agar pupuk yang diperlukan petani memenuhi enam
azas tepat. Yakni, tepat waktu dan tepat jenis, tepat jumlah, tepat mutu, tepat
tempat dan tepat harga. (yans/sul/humasprov)
SUMBER : BIDANG PRODUKSI