(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Susun RDK/RDKK Secara Musyawarah

01 Agustus 2016 Admin Website Berita Kedinasan 5011
Susun RDK/RDKK Secara Musyawarah

TANJUNG REDEB. Rencana definitif kebutuhan kelompok (RDK/RDKK) pupuk bersubsidi perlu disusun secara musyawarah dan diselesaikan masing-masing kelompok tani dua bulan sebelum musim tanam dimulai.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Hj Etnawati melalui Kepala Bidang Produksi Sukardi pada pelatihan penyusunan RDK/RDKK pupuk bersubsidi yang digelar di kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Berau, 26 sd 27 Juli pekan lalu.

Menurut dia, RDKK yang disusun harus merupakan kebutuhan riil pupuk dari kelompok tani untuk satu periode tertentu dalam pengelolaan usaha taninya.

"Penyusunan RDKK secara serentak dan tepat waktu melalui proses musyawarah merupakan kegiatan strategis yang harus dilakukan kelompok tani," katanya.

Karenanya, Disbun Kaltim merasa perlu melakukan gerakan guna mendorong petani maupun kelompok tani menyusun RDK/RDKK pupuk bersubsidi.

Penyusunan harus dibimbing petugas teknis penyuluh maupun kepala cabang dinas yang membidangi perkebunan setempat didukung kepala desa sebagai kepala pemerintahan.

"Peranan kepala desa sangat penting terutama dalam mengarahkan kehadiran seluruh petani anggota kelompok tani ikut hadir dalam musyawarah kelompok tani," jelasnya.

Selain itu, penyusunan RDK/RDKK agar pupuk yang diperlukan petani memenuhi enam azas tepat. Yakni, tepat waktu dan tepat jenis, tepat jumlah, tepat mutu, tepat tempat dan tepat harga. (yans/sul/humasprov)

SUMBER : BIDANG PRODUKSI

Artikel Terkait