(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Sukardi : Waspada Peredaran Benih Sawit Palsu!

18 Januari 2012 Admin Website Artikel 2422

SAMARINDA. Perkembangan luas areal dan produksi kelapa sawit saat ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan Program Sejuta Hektar Sawit di Kaltim. Perkembangan tersebut merupakan hasil dari berbagai pola pembangunan perkebunan, baik melalui pola Perkebunan Besar Swasta (PBS), Perkebunan Besar Negara (PBN), Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Swadaya dan swadaya masyarakat.

Untuk mendukung pengembangan kelapa sawit tersebut diperlukan upaya peningkatan penyediaan dan pelayanan benih unggul bermutu kepada masyarakat dan juga upaya pengawasan peredaran dan pengendalian mutu benih sehingga ada jaminan bagi masyarakat bagi tercapainya peningkatan produktivitas.

Akhir-akhir ini isu peredaran benih kelapa sawit palsu semakin marak sebagai akibat dari permintaan benih kelapa sawit yang meningkat sementara ketersediaan benih kelapa sawit terbatas.

Menurut Sukardi, SP, MP Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan Disbun Kaltim, berdasarkan hasil pengawasan peredaran benih kelapa sawit di Kalimantan Timur oleh Petugas Pengawas Benih Tanaman Perkebunan UPTD Pengawasan Benih Perkebunan (PBP), telah diketemukan adanya peredaran benih kelapa sawit palsu.

"Petugas kami telah menemukan adanya peredaran benih kelapa sawit palsu di Kaltim sepanjang tahun 2011", ujar Sukardi, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (18/1) kemarin.

Menurutnya lagi, peredaran benih sawit palsu ini jumlahnya diperkirakan cukup banyak dan sulit membedakan yang asli dan yang palsu. Saking susahnya membedakan yang asli dan yang palsu, baru dapat diketahui setelah bibit itu ditanam selama 4-5 tahun.

"Baru bisa dibedakan kalau yang asli berbuah, kalau yang palsu tidak berbuah. Tentunya ini kerugian besar, pasalnya sudah lama merawat namun tidak ada hasil," tutur Sukardi.

Kemudian Sukardi menambahkan, guna memberikan efek jera kepada para pengedar benih sawit palsu tanpa sertifikasi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 60 huruf c Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai penawaran benih kelapa sawit legal oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab terutama di wilayah pengembangan kelapa sawit di seluruh wilayah Kaltim. Ada baiknya penggunaan benih bersertifikat yang berasal dari sumber benih legal ataupun penangkar benih yang memiliki kerjasama waralaba dengan sumber benih yang sah. Untuk informasi lebih lanjut dapat dikonsultasikan kepada kami di UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Disbun Kaltim", imbuh Sukardi lagi. (rey)

SUMBER UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN  

Artikel Terkait