SKPD Utamakan Pelayanan Prima
"Sesuai arahan Gubernur, pelayanan yang prima dilakukan masing-masing SKPD tidak lain adalah untuk mendukung pelayanan publik yang baik di daerah. Hal ini sekaligus sebagai implementasi atau penerapan UU Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik," kata Asisten IV Bidang Administrasi Umum Pemprov Kaltim H Sofyan Helmi di Kantor Gubernur, Rabu (5/12).
Dari penerapan ini, banyak prestasi yang kemudian berhasil diraih
Kaltim. Salah satunya keberhasilan Kaltim meraih Predikat B untuk
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sejak 2009
hingga 2012. Untuk tahun ini, penghargaan LAKIP ini baru saja
diserahkan Wakil Presiden Boediono, Rabu (5/12) kepada Gubernur Awang
Faroek, di Jakarta.
SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim yang membuktikan telah mampu
memberikan pelayanan prima dan menjadi bagian dari penilaian tim
penilai dari Kementerian PAN dan RB antara lain adalah Dinas Pendapatan
Daerah (Dispenda) Kaltim dengan sistem pembayaran pajak yang tertib,
RSUD AWS dengan pelayanan kesehatan yang baik, Badan Perijinan dan
Penanaman Modal Daerah (BPPMD) yang kini menjadi sekretariat Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) khususnya penanaman modal investasi di daerah
dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim dengan
memberikan informasi publik terkait aspirasi masyarakat di daerah
melalui Warung Informasi Etam Kaltim.
Meski empat SKPD tersebut yang menjadi titik fokus dalam penilaian
pelayanan prima, tetapi SKPD lain juga dituntut meningkatkan kualitas
pelayanan publik. (jay/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM