Sanksi Berat PNS Pelanggar Hukum
SAMARINDA- Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) Kalimantan Timur, Kusmayadi menegaskan, sanksi berat buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar hukum, meskipun hingga kini belum ada kasus pelangaran yang bnerujung pada pemecatan tidak hormat di lingkungan Pemprov Kaltim.
"Tindakan yang dilakukan, yakni pada tahap penurunan pangkat karena melanggar disiplin dan itu dilakukan hanya satu PNS," tegasnya usai menghadiri pelantikan pejabat struktural eselon II, III dan IV, di Lamin Etam, Rabu (25/5).
Dijelaskan, kalau ada PNS yang tersandung masalah, misalnya penyalahgunaan Narkoba sanksinya sangat berat, yakni langsung di berhentikan dengan tidak hormat.
Kendati demikian, pemcatan baru dilakukan setelah ada keputusan final dari pengadilan, jadi tidak langsung diberhentikan tetapi melalui proses cukup panjang.
"Sedangkan bagi yang melanggar disiplin sanksinya, berupa ditunda kenaikan pangkat yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan," ujarnya.
Terkait untuk mendukung program pemerintah yang bersih dan berwibawa, serta bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN). BKD Kaltim, terus mengawal program yang dicanangkan gubernur.
Salah satunya adalah dengan dilakukannya mutasi di lingkungan Pemprov Kaltim, sebagai upaya mendukung kemajuan kinerja dan reformsi birokrasi ke arah yang lebih baik.
"Mutasi oleh gubernur cukup banyak, yakni mencapai 324 pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim. Tujuan lain, bagaimana mendukung program-program gubernur agar bisa jalan dan terarah dengan menentukan jabatan seseorang yang tepat sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja masing-masing," jelasnya.
Dijelaskan, mutasi yang dilakukan hari ini tidak asal comot, tetapi digodog secara matang, makanya memerlukan waktu sampai lima bulan.
"Setelah ini, nanti ada mutasi lagi. Namun, mutasi yang telah dilakukan sekarang ini, akan evaluasi hingga enam bulan ke dapan untuk mengetahui apakah para pejabat sudah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki," ujarnya.(sar/hmsprov).