RPO Telah Terbentuk di 5 Daerah
PENAJAM. Keberadaan Regu Pengendali Organisme (RPO) Pengganggu Tanaman sangat penting dan strategis dalam mengendalikan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) terhadap tanaman perkebunan.
"Hingga saat ini RPO sudah lima daerah terbentuk dari sepuluh kabupaten dan kota di Kaltim," sebut Kepala UPTD Pengembangan Perlindungan Tanaman Perkebunan Dinas Perkebunan Kaltim Sopian usai membuka Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan RPO Pengganggu Tanaman di Aula Kelurahan Sepan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (16/6/2022) kemarin.
Lima daerah yang sudah terbentuk, sebutnya, Kabupaten Paser, Berau, Kutai Timur, Kutai Barat dan Penajam Paser Utara.
Sedangkan lima kabupaten dan kota yang belum terbentuk, yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Bontang dan Samarinda.
"Khusus RPO di Penajam Paser Utara dibentuk melalui APBN pada tahun 2017, namun pembinaannya dilakukan Disbun Kaltim melalui APBD," jelasnya.
Terkait lima daerah belum terbentuk tambah Sofian, akan segera dilakukan pembentukannya oleh Pemprov Kaltim melalui Disbun Kaltim.
Sementara Kepala Seksi Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman Ibramsyah menyebutkan dalam kegiatan RPO pada tahun 2022 telah diagendakan sejak Januari hingga Desember ada bimbingan teknis, pertemuan teknis, pembinaan dan pengendalian.
"Khusus bimtek 2 kegiatan, pertemuan teknis 1 kali dan pembinaan 1 kali, serta rutin dilakukan identifikasi dan pengendalian di sepuluh kabupaten dan kota se Kaltim," ungkap Ibramsyah. (yans/her/adpimprovkaltim)
SUMBER : SEKRETARIAT