Bidik Ekspor, Produsen CPO Wajib Memiliki Sertifikat ISPO
19 November 2013
Admin Website
Berita Nasional
6297
JAKARTA. Pemerintah ingin agar ada kepastian soal sertifikasi kelapa sawit bagi
pebisnis kelapa sawit di Indonesia. Untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemdag)
sedang menggodok beleid anyar yang isinya mewajibkan kepada produsen Crude Palm Oil (CPO) yang mengekspor
untuk memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Selama
ini memang ada dua sertifikasi ramah lingkungan yang berlaku di bidang kelapa
sawit. selain ISPO, saat ini ada pula sertifikasi oleh Roundtable on
Sustainable Palm Oil (RSPO).
ISPO
sendiri dikeluarkan oleh pemerintah, sementara RSPO merupakan sertifikasi dari
asing. "Pemerintah Indonesia berfikir untuk menerapkan sama seperti sistem verifikasi
legalitas kayu (SVLK). Yakni tidak legal tidak boleh ekspor," ungkap Bayu
Khrisnamurti, Wakil Menteri Perdagangan, Jumat (15/11).
Menurut
Bayu, sebagai negara produsen CPO terbesar di dunia, seharusnya sertifiasi yang
dibuat dari lokal mendapat perhatian yang lebih.
Sahat
Sinaga, Direktur Eksekutif Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendukung rencana
pemerintah tersebut. Menurut Sahat, sertifikasi RSPO yang telah diterima
perusahaan perkebunan sawit belum memberikan dampak positif terhadap harga CPO
yang dijual. Bahkan harga premium yang dijanjikan, ternyata belum dirasakan dan
masih sama dengan harga internasional.
Irhash menyebut beberapa perusahaan
besar yang masih terlibat konflik dengan petani adalah PT Wilmar, PT London
Sumatera dan PT Sinar Mas. "Mereka terus memperluas ekspansi perkebunan untuk
mengeruk keuntungan sebesar-besarnya meski mendapatkan perlawanan dari rakyat,"
kata Irhash.
DIKUTIP DARI KONTAN, SENIN, 18 NOVEMBER 2013
"Seharusnya
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) juga fokus meningkatkan
petani kecil dalam kepemilikan ISPO," kata Sahat.
Irhash
Ahmady, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menambahkan sertifikasi
RSPO juga tak mampu meredam konflik yang tejadi di daerah perkebunan sawit.
padahal, semula RSPO dikonsep untuk memastikan bahwa seluruh akitivitas yang
terkait dengan sawit dari hulu ke hilir agar berkelanjutan. Tujuannya agar hak
dan penghidupan masyarakat setempat, buruh dan petani sawit terkena dampak
terjamin dan dilindungi.
DIKUTIP DARI KONTAN, SENIN, 18 NOVEMBER 2013