PBS Wajib Sediakan 20 Persen Lahan Plasma
19 Juni 2009
Admin Website
Artikel
9275
#img2#
Dimana setiap perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) atau izin usaha perkebunan budidaya (IUPB) wajib membangun plasma. Perusahaan yang diwajibkan memiliki IUP atau IUPB adalah perusahaan perkebunan yang memiliki luas areal perkebunan mencapai lebih 25 hektare.
IUP dan IUPB yang lokasi areal budidayanya berada dalam satu wilayah kabupaten dan kota dikeluarkan bupati atau walikota. Sedangkan yang areal berada pada lintas wilayah kabupaten dan kota, perizinan dikeluarkan guberneur dengan memperhatikan rekomendasi dari bupati atau walikota berkaitan sesuai perencanaan tata ruang.
Dia mengatakan, pembuatan plasma ini bukan berarti perusahaan memberikan sebagian perkebunannya kepada masyarakat, melainkan hanya membangun perkebunan untuk masyarakat. Bisa saja lahannya milik masyarakat sendiri, perusahaan hanya membantu persediaan bibit, pupuk dan sebagainya.
"Jadi pembangunan perkebunan bisa dilakukan melalui pola kredit, hibah maupun bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat itu dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan perkebunan. Di samping itu, rencana pembangunan kebun masyarakat tersebut harus diketahui pemerintah daerah (pemda), " tuturnya.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Berau, tercatat 9 perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) yang bermitra dengan masyarakat untuk membentuk koperasi. Namun, baru 6 perusahaan yang sudah resmi melakukan kesepakatan bersama (MoU), sedangkan 3 PBS lainnya masih dalam proses administrasi.
Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Berau itu juga berharap, penerapan Permentan No 26 tahun 2007 tersebut akan membawa dampak positif terhadap pembangunan perkebunan di Bumi Batiwakkal, terutama dampaknya terhadap masyarakat di sekitar perkebunan. Hal tersebut bertujuan menghindari konflik sosial serta tidak menimbulkan pemikiran negatif di tengah masyarakat.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, JUMAT, 19 JUNI 2009