
SAMARINDA. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan
Berkelanjutan merupakan benteng perekonomian berkelanjutan berbasis
kerakyatan sehingga perlu didukung oleh semua pihak. Hal tersebut
diutarakan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan ketika memimpin
rapat Komisi II dengan BPN Kaltim, Dinas Perkebunan Kaltim, Dinas
Kehutanan Kaltim, dan lainnya, Selasa (21/3).
Menurut Edy,
semangat dari raperda ini adalah bagaimana adanya payung hukum yang
nantinya dapat menjadi acuan bersama baik kabupaten/kota maupun Provinsi
Kaltim dalam menciptakan pembangunan perkebunan yang jauh lebih baik
lagi sekarang.
"Intinya, bagaimana memaksimalkan pertumbuhan ekonomi dari sektor
perkebunan yang otomatis memberikan dapak positif bagi pendapatan
daerah. Terlebih sektor ini terbaharukan sehingga dapat
berkesinambungan," tegas Edy didampingi Rusman Ya’kub, Muspandi, Andika
Hasan, dan Artya Fatra Martin.
Senada, Rusman Ya’kub mengatakan pentingnya harus ada peta kawasan
yang kongkrit agar mampu menjadi benteng dari alih fungsi lahan. Oleh
sebab itu sudah seharusnya masuk dalam draf raperda dimaksud.
Pasalnya, raperda ini tidak hanya mengatur soal perkebunan sawit saja
akan tetapi lebih dari itu, mengatur pula tentang pertanian dan
ketahanan pangan Kaltim kedepan. Sehingga tercapai perekonomian
kerakyatan yang berkelanjutan.
"Bagaimana masa depan perkebunan Kaltim bisa terselamatkan. Sebab
sudah menjadi rahasia umum kalau hingga saat ini belum ada penetapan
wilayah yang jelas terhadap perkebunan berkelanjutan di setiap daerah di
Kaltim," tuturnya.
Politikus PPP itu berharap agar raperda ini nantinya tidak mandul.
Artinya, jangan samapi ketika sudah disahkan tidak bisa berperan
maksimal karena berbenturan dengan bidang lain seperti pertambangan dan
lainnya.
Hal yang sama diutarakan, Muspandi menyebutkan hal yang tidak kalah
pentingnya untuk masuk dalam draf raperda ini adalah terkait penetapan
harga komoditas perkebunan karena banyak terjadi perusahaan yang membeli
TBS sawit dibawah harga yang ditentukan oleh pemerintah.
"Petani bayak dirugikan karena tidak sesuai dengan harga yang
semestinya. Ini sudah sering kali terjadi khususnya di daerah Kabupaten
Paser dan Penajam Paser Utara, sehingga dibutuhkan perhatian serius dari
pemerintah," ucap Muspandi.
Dia menambahkan, pihaknya berupaya agar dalam penetuan harga
khususnya untuk komoditi kelapa sawit dapat diatur dalam salah satu
pasal di draf raperda ini, termasuk penetapan sangsi tegas bagi
perusahaan yang melanggar.(hms4)
SUMBER : SEKRETARIAT DPRD PROV. KALTIM