Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Sah Disetujui Dewan Menjadi Perda
SAMARINDA.
Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kaltim tentang Pembangunan Perkebunan
Berkelanjutan telah disetujui DPRD Kaltim menjadi Peraturan Daerah (Perda)
disaksikan Gubernur Kaltim DR H Awang Faroek Ishak. Persetujuan disampaikan
pada Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim, dengan agenda Penyampaian Laporan Akhir
Komisi II oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan di Gedung Utama DPRD
Kaltim, Rabu (27/12) kemarin.
Gubernur Kaltim, DR H Awang Faroek Ishak mengatakan, dengan adanya kepastian hukum
tentang aturan pembangunan perkebunan berkelanjutan mampu memberikan jaminan
bagi para pelaku usaha perkebunan mengelola usaha, memastikan peningkatan
kesejahteraan pekebun, dan masyarakat sekitar, serta memberikan pijakan legal bagi
pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan, pengembangan, pembinaan dan
pengawasan pengelolaan usaha perkebunan.
Terkait persetujuan Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Awang
katakan, hal ini sangat sejalan dengan komitmen Pemprov Kaltim dalam mendukung
program pembangunan sektor pertanian dalam arti luas.
Karena, menurutnya, ke depan Pemprov Kaltim bertekad melaksanakan transformasi
ekonomi melalui sektor pertanian dalam arti luas, salah satunya adalah
pembangunan perkebunan. Karena, Kaltim ke depan tidak akan bisa terus
bergantung pada sumber daya yang tak dapat diperbaharui.
“Untuk itulah saya sangat menyambut baik diusulkannya Raperda ini agar dapat
menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur”,tukas Awang.
Dalam kesempatan ini, dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kaltim lainnya disetujui
DPRD Kaltim menjadi Peraturan Daerah (Perda) yaitu tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kaltim dan Raperda Pengendalian
Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. (rey/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT