(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Sah Disetujui Dewan Menjadi Perda

28 Desember 2017 Admin Website Berita Daerah 4642
Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Sah Disetujui Dewan Menjadi Perda

SAMARINDA. Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kaltim tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan telah disetujui DPRD Kaltim menjadi Peraturan Daerah (Perda) disaksikan Gubernur Kaltim DR H Awang Faroek Ishak. Persetujuan disampaikan pada Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim, dengan agenda Penyampaian Laporan Akhir Komisi II oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan di Gedung Utama DPRD Kaltim, Rabu (27/12) kemarin.

Gubernur Kaltim, DR H Awang Faroek Ishak mengatakan, dengan adanya kepastian hukum tentang aturan pembangunan perkebunan berkelanjutan mampu memberikan jaminan bagi para pelaku usaha perkebunan mengelola usaha, memastikan peningkatan kesejahteraan pekebun, dan masyarakat sekitar, serta memberikan pijakan legal bagi pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan, pengembangan, pembinaan dan pengawasan pengelolaan usaha perkebunan.

Terkait persetujuan Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Awang katakan, hal ini sangat sejalan dengan komitmen Pemprov Kaltim dalam mendukung program pembangunan sektor pertanian dalam arti luas.

Karena, menurutnya, ke depan Pemprov Kaltim bertekad melaksanakan transformasi ekonomi melalui sektor pertanian dalam arti luas, salah satunya adalah pembangunan perkebunan. Karena, Kaltim ke depan tidak akan bisa terus bergantung pada sumber daya yang tak dapat diperbaharui.

“Untuk itulah saya sangat menyambut baik diusulkannya Raperda ini agar dapat menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur”,tukas Awang.

Dalam kesempatan ini, dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kaltim lainnya disetujui DPRD Kaltim menjadi Peraturan Daerah (Perda) yaitu tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kaltim dan Raperda Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. (rey/disbun)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait