(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Petani Waspadai Peredaran Bibit Sawit Palsu

12 Mei 2015 Admin Website Berita Kedinasan 3717
Petani Waspadai Peredaran Bibit Sawit Palsu

SAMARINDA. Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Hj. Etnawati mengatakan peredaran bibit kelapa sawit palsu di Kaltim masih mengkhawatirkan. Pasalnya, sepanjang tahun 2014 telah terjadi delapan kasus peredaran bibit palsu, dimana ditemukan sebanyak 173.000 bibit kelapa sawit palsu di 3 lokasi di Kaltim.

"Kendati pihak kami telah berulangkali menghimbau kepada masyarakat pekebun agar mewaspadai peredaran bibit sawit palsu, namun kenyataan di lapangan masih banyak ditemukan bibit palsu di wilayah ini," ungkap Etnawati, Senin (11/05).

Etnawati menguraikan, delapan kasus peredaran bibit palsu sebanyak 173.000 bibit sawit palsu di Kaltim tersebut, yakni 98 ribu bibit di Kota Samarinda, 63 ribu di Kabupaten Kutai Kartanegara dan 12 ribu di Kabupaten Paser.

Delapan kasus tersebut terungkap, kata Etnawati, dilakukan Disbun melalui Petugas Pengawas Benih Tanaman Perkebunan (BPTP) di Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP)  yang secara intensif melakukan antisipasi terhadap peredaraan bibit palsu tersebut.

"Maraknya peredaran bibit palsu, khususnya kelapa sawit merupakan akibat dari semakin meningkatnya permintaan bibit sawit, namun ketersediaan bibit kelapa sawit unggul dan bersertifikat masih terbatas," ujar Etnawati.

Selain itu, lanjutnya, tidak sedikit petani yang tergiur harga bibit sawit yang murah yang ditawarkan oleh pihak tidak bertanggungjawab.

"Diprediksi bibit sawit yang beredar di kalangan petani cukup banyak, sebab masyarakat mengalami kesulitan dalam membedakan bibit sawit yang asli dengan yang palsu. Itupun hanya dapat diketahui setelah tanaman mencapai usia tanam empat hingga lima tahun. Bibit sawit yang asli akan berbuah dan yang palsu tidak berbuah. Sudah lama merawat namun tidak menghasilkan, tentunya sangat merugikan petani," beber Etnawati.

Sementara itu, Kepala UPTD PBP, Irsal Syamsa menambahkan, bagi siapa saja yang tertangkap mengedarkan atau menjual bibit sawit palsu, akan dikenai ancaman pidana kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp250 juta.

"Ini merupakan ancaman berat sehingga kami menghimbau kepada siapa saja agar tidak menjual bibit dan benih sawit palsu di Kaltim karena tim kami akan terus melakukan pengawasan," ujarnya.

Ia mengatakan, denda dan kurungan tersebut diberlakukan guna memberikan efek jera kepada para pengedar benih sawit palsu, yakni benih tanpa dilengkapi dengan sertifikasi oleh perusahaan yang ditunjuk Menteri Pertanian untuk melakukan sertifikasi.

Ancaman tersebut sesuai dengan Undang - Undang (UU) Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Pasal 60 huruf c, yang berisi bagi pengedar benih yang tidak sesuai dengan label akan dikenai sanksi seperti di atas. (rey/disbun)

Keterangan Gambar : Pembibitan kelapa sawit ilegal di Kab. Kukar

SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN

Artikel Terkait