Petani Waspadai Peredaran Bibit Sawit Palsu
SAMARINDA. Kepala Dinas
Perkebunan (Disbun) Kaltim, Hj. Etnawati mengatakan peredaran bibit kelapa
sawit palsu di Kaltim masih mengkhawatirkan. Pasalnya, sepanjang tahun 2014
telah terjadi delapan kasus peredaran bibit palsu, dimana ditemukan sebanyak
173.000 bibit kelapa sawit palsu di 3 lokasi di Kaltim.
"Kendati pihak kami telah berulangkali menghimbau kepada masyarakat pekebun
agar mewaspadai peredaran bibit sawit palsu, namun kenyataan di lapangan masih
banyak ditemukan bibit palsu di wilayah ini," ungkap Etnawati, Senin (11/05).
Etnawati menguraikan, delapan
kasus peredaran bibit palsu sebanyak 173.000 bibit sawit palsu di Kaltim
tersebut, yakni 98 ribu bibit di Kota Samarinda, 63 ribu di Kabupaten Kutai
Kartanegara dan 12 ribu di Kabupaten Paser.
Delapan kasus tersebut
terungkap, kata Etnawati, dilakukan Disbun melalui Petugas Pengawas Benih
Tanaman Perkebunan (BPTP) di Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pengawasan Benih
Perkebunan (UPTD PBP) yang secara
intensif melakukan antisipasi terhadap peredaraan bibit palsu tersebut.
"Maraknya peredaran bibit palsu, khususnya kelapa sawit merupakan akibat dari
semakin meningkatnya permintaan bibit sawit, namun ketersediaan bibit kelapa
sawit unggul dan bersertifikat masih terbatas," ujar Etnawati.
Selain itu, lanjutnya, tidak
sedikit petani yang tergiur harga bibit sawit yang murah yang ditawarkan oleh pihak
tidak bertanggungjawab.
"Diprediksi bibit sawit yang
beredar di kalangan petani cukup banyak, sebab masyarakat mengalami kesulitan
dalam membedakan bibit sawit yang asli dengan yang palsu. Itupun hanya dapat
diketahui setelah tanaman mencapai usia tanam empat hingga lima tahun. Bibit sawit yang asli akan
berbuah dan yang palsu tidak berbuah. Sudah lama merawat namun tidak
menghasilkan, tentunya sangat merugikan petani," beber Etnawati.
Sementara itu, Kepala UPTD PBP, Irsal Syamsa menambahkan, bagi siapa saja yang
tertangkap mengedarkan atau menjual bibit sawit palsu, akan dikenai ancaman
pidana kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp250 juta.
"Ini merupakan ancaman berat sehingga kami
menghimbau kepada siapa saja agar tidak menjual bibit dan benih sawit palsu di
Kaltim karena tim kami akan terus melakukan pengawasan," ujarnya.
Ia mengatakan, denda dan kurungan tersebut diberlakukan guna memberikan efek
jera kepada para pengedar benih sawit palsu, yakni benih tanpa dilengkapi
dengan sertifikasi oleh perusahaan yang ditunjuk Menteri Pertanian untuk melakukan
sertifikasi.
Ancaman tersebut sesuai dengan Undang - Undang (UU) Nomor 12 tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman Pasal 60 huruf c, yang berisi bagi pengedar benih yang
tidak sesuai dengan label akan dikenai sanksi seperti di atas. (rey/disbun)
Keterangan Gambar : Pembibitan kelapa sawit ilegal di Kab. Kukar
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN