Perkebunan Besar Swasta Harus Bangun Kemitraan
SAMARINDA. Dalam pemberdayaan usaha perkebunan, menurut Undang-Undang 39/2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, maka perusahaan perkebunan besar swasta (PBS/inti) dapat melakukan kemitraan dengan masyarakat sekitar perusahaan.
"Kemitraan usaha perkebunan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan," kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad, Sabtu (14/8/2021).
Menurut Ujang, kemitraan usaha perkebunan berupa pola kerja sama penyediaan sarana produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran, kepemilikan saham dan jasa pendukung lainnya.
Namun dalam pelaksanaannya, jelas Ujang, program kemitraan inti plasma, masih ada masalah terkait manajemen kebun plasma yang bermitra dengan inti (PBS) beragam status pengelolaannya.
"Ada bersifat individu, ada pula dibawah pengelolaan berkelompok seperti koperasi atau Gakoptan," sebutnya.
Seringkali banyaknya kekurangan dalam pelaksanaannya, diakui Ujang, kecenderungan tidak menguntungkan bagi petani, sehingga banyak program/kegiatan yang perlu dipercepat.
"Akselerasi atau percepatan pencapaiannya perlu dukungan pusat maupun daerah," ungkapnya.
Karenanya, berbagai kebijakan dan program telah dilakukan untuk memajukan sektor perkebunan, seperti meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia pekebun, mengembangkan agribisnis dan produksi komoditi perkebunan serta meningkatkan mutu dan pemasaran hasil perkebunan.
"Mewujudkan pembangunan perkebunan yang baik dan berkelanjutan, diperlukan perangkat hukum (regulasi), termasuk Perda dan Perbup pengelolaan perkebunan di daerah," pungkas Ujang.(yans/sdn/humasprovkaltim)
SUMBER : SEKRETARIAT