Peran dan Pelaksanaan Fungsi Pengawas Benih Tanaman (PBT) Perkebunan di Kalimantan Timur
Pembangunan
perkebunan merupakan bagian yang penting dalam pembangunan daerah
Kalimantan Timur untuk terwujudnya agribisnis perkebunan yang produktif,
efisien, berdaya saing dan berkelanjutan untuk meningkatkan kemakmuran
dan kesejahteraan masyarakat perkebunan. Dengan peran benih unggul
bermutu dalam usaha budidaya tanaman maka pemerintah menjamin mutu benih
yang akan diedarkan dan diperdagangkan dengan regulasi di bidang
perbenihan yang diatur dalam UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya tanaman yang dijabarkan dalam PP N0. 44 Tahun 1995 tentang
Perbenihan dan Permentan No. 37/Permentan/OT.140/8/2006 tentang
Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan varietas, Permentan No.
38/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan
Permentan No. 02/Permentan/S.R.120/2014 tentang Produksi, Sertifikasi
dan Peredaran Benih Bina.
Fungsional
Pengawas Benih Tanaman (PBT) Perkebunan yang merupakan salah satu
pelaksana dari kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut memegang peranan
penting dalam menjamin mutu benih perkebunan yang beredar dimasyarakat.
Berdasarkan Permenpan no. 09 tahun 2010 tentang jabatan fungsional
Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya, maka PBT didefinisikan
sebagai jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas tanggung jawab dan
wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan benih tanaman yang diduduki
oleh PNS dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh
pejabat yang berwenang. Melihat definisi tersebut maka tugas PBT
memiliki tanggung jawab dan “tanggung gugat” pada pengawasan benih
tanaman. Tanggung jawab sebagai pemeriksa mutu benih dan pengawasan
peredaran benih dan tanggung gugat apabila ada kesalahan dalam memeriksa
mutu benih dan mengawasi peredaran benih. Karena beban kinerja itu maka
seorang PBT dituntut untuk mampu menunjukkan kompetensi dan
pengalamannya dalam melaksanakan tugas secara akuntabel, transparan dan
independen.
PBT
dibagi dalam 2 (dua) golongan yaitu PBT Terampil dan PBT Ahli. PBT
Terampil adalah jabatan fungsional yang dalam pelaksanaannya
mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu/bersifat teknis di
lapangan. Sedangkan PBT Ahli adalah jabatan fungsional yang pekerjaannya
didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik
analisis tertentu/bersifat analisis dan manajerial. Tugas pokok PBT
secara umum berdasarkan Keputusan Menkowasbangpan no.
57/Kep/MK.Waspan/9/199 adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi,
mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman yang
terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih,
pengawasan peredaran benih tanaman dan penerapan sistem manajemen mutu.
Fungsional
PBT Perkebunan yang ada hingga saat ini baru berjumlah 9 orang dengan
rincian PBT Terampil sebanyak 5 orang dan PBT Ahli sebanyak 4 orang.
Seluruh fungsional PBT ini telah mengikuti Diklat Dasar PBT Ahli dan
Terampil yang merupakan syarat untuk menduduki jabatan fungsional
tersebut. Diklat dasar PBT ini dilaksanakan oleh Dirjenbun. UPTB
Pengawasan Benih Perkebunan merupakan wadah fungsional PBT dalam
mengembangkan kariernya. Sebagian fungsional PBT juga telah mengikuti
Diklat PPNS Benih dan Pupuk yang sangat membantu dalam menangani benih
ilegitim yang sedang marak beberapa tahun terakhir khususnya benih
kelapa sawit yang diedarkan secara komersial dan tanpa dokumen di
masyarakat. Dampak penggunaan benih ilegitim ini dapat menyebabkan
produktivitas rendah bahkan dapat tidak berpoduksi sama sekali.
PBT
dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya mengacu pada Renstra
Kementan dengan salah satu gema Revitalisasi yaitu Revitalisasi
Perbenihan. Upaya-upaya yang dilakukan untuk revitalisasi perbenihan
antara lain : menata kembali kelembagaan perbenihan/pembibitan nasional
mulai tingkat pusat sampain daerah; melindungi, memelihara dan
memanfaatkan sumberdaya genetik nasional untuk pengembangan varietas
unggul lokal; memperkuat tenaga pemulia dan Pengawas benih tanaman;
memberdayakan penangkar dan produsen benih berbasis lokal; meningkatkan
peran swasta dalam membangun industri perbenihan/pembibitan; membangun
industri perbenihan. Peran PBT perkebunan tampak nyata dengan kegiatan
fungsional yang tertuang dalam Permen PAN. Untuk implementasinya
diperlukan kompetensi dari SDM PBT perkebunan yang ada serta dukungan
dan kelembagaan pengawasan perbenihan. Pelaksanaan fungsi pengawasan
benih tanaman perkebunan sangat ditentukan oleh efektivitas kerja
kelembagaan pengawasan benih tanaman perkebunan.
Berdasarkan PP no. 44 tahun 1995 Pengawas Benih Tanaman diberikan wewenang untuk :
- Melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi.
- Melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan tempat penyimpanan serta cara pengemasan benih bina.
- Mengambil contoh benih untuk pemeriksaan mutu.
- Memeriksa dokumen dan catatan produsen, pemasok dan pengedar benih bina.
- Melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan sertifikasi.
- Melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran, pengadaan, perijinan, sertifikasi dan pendaftaran peredaran benih bina.
- Apabila pengawasan benih mempunyai alasan kuat telah terjadi penyimpangan mengenai mutu benih tetapi memerlukan waktu penelitian lebuh lanjut atas pemeriksaan, pengawas benih dapat menghentikan sementara peredaran benih tetapi memerlukan penelitian lebih lanjut atas hasil pemeriksaan, pengawas benih dapat menghentikan sementara peredaran benih bina untuk paling lama tiga puluh hari.
- Apabila telah terlampaui dan belum terdapat keputusan adanya penyimpangan, maka tindakan penghentian peredaran benih bina oleh PBT berakhir demi hukum.
- Dalam hal ditemukan penyimpangan mengenai proses produksi, standar mutu, kegiatan sertifikasi, sarana dan tempat penyimpanan serta cara pengemasan benih bina, PBT dapat mengusulkan penarikan benih bina dari peredaran ke Menteri Pertanian.
Ditinjau
dari keberadaan fungsional PBT, saat ini jumlah PBT yang ada belum
memadai dengan luasnya wilayah kerja. Terbatasnya jumlah fungsional PBT
akibat jabatan fungsional tersebut kurang menarik dari sisi tunjangan
jabatan maupun tambahan penghasilannya serta resiko jabatannya yang
bersentuhan dengan hukum membuat banyak pegawai yang tidak berminat
untuk beralih ke jabatan fungsional tersebut. Selain itu kenaikan
jabatan fungsional dan golongan berdasarkan pencapaian angka kredit.
Jika pegawai rajin dan kreatif dan angka kreditnya mencukupi maka
kenaikan pangkat/golongan minimal 2 tahun sekali, sedangkan pegawai non
fungsional walau kinerjanya tidak maksimal namun perilaku dan kehadiran
cukup baik maka sudah dapat naik golongan secara reguler 4 tahun sekali
tanpa bersusah payah menyusun angka kredit seperti pada pegawai
fungsional.
Sesuai
Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2013 tanggal 01 Maret 2013 tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, jumlah besarnya
tunjangan untuk masing-masing jenjang jabatan sudah cukup memadai. Belum
lagi tambahan penghasilan untuk fungsional tertentu sudah lebih
menjanjikan. Dengan semakin meningkatnya tunjangan dan tambahan
penghasilan bagi fungsional PBT diharapkan akan membuka minat bagi PNS
non fungsional untuk menjadi fungsional PBT sesuai dengan aturan yang
berlaku. Untuk kedepannya PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional
agar pengangkatannya disertai dengan pelantikan atau sumpah seperti pada
pengangkatan pegawai struktural sehingga jadi berkesan dan ada
kebanggaan, yang tentunya harus dibarengi dengan peningkatan kinerja
yang lebih baik.
Peran
PBT perkebunan renstra kementan tampak nyata dengan kegiatan fungsional
yang tertuang dan Permen PAN. Diperlukan kompetensi dari SDM PBT
perkebunan yang ada untuk mengimplementasikan peran tersebut serta
didukung dari kelembagaan pengawasan perbenihan dalam hal ini UPTD
Pengawasan Benih Perkebunan Kaltim.
Oleh : Hildaria Fitriana
PBT Ahli Madya
UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Kaltim