.JPG)
SAMARINDA. Gubernur H Awang Faroek Ishak kembali menegaskan Pemprov Kaltim
tetap memberlakukan moratorium (penghentian sementara) untuk penerbitan
ijin usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
Kebijakan ini diambil pemerintah menurut Awang, sebab banyak kegiatan
usaha yang tidak ramah lingkungan untuk sektor pertambangan khususnya
tambang batu bara. Demikian juga ijin usaha perkebunan dan kehutanan
namun di lapangan tidak dilaksanakan oleh pemilik ijin (pengusaha).
"Pemerintah tetap memberlakukan moratorium. Keputusan ini penting
terutama untuk penertiban kegiatan usaha pertambangan (batu bara),
perkebunan dan kehutanan," kata Awang Faroek Ishak.
Khusus moratorium ijin perkebunan dan kehutanan yang baru. Karena
kegiatan subsektor ini diharapkan dapat dimaksimalkan pemanfaatan lahan
sesuai luasan ijin lahan usaha yang sudah dipegang para pengusaha
perkebunan dan kehutanan.
Terlebih lagi, untuk kegiatan perkebunan sawit telah ditargetkan
untuk pencapaian satu juta hektar berikutnya. Setelah satu juta hektar
tahap pertama sudah dapat dicapai, sehingga ditarget terbangun dua juta
hektar perkebunan sawit Kaltim.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong percepatan
perkembangan dan pembangunan subsektor peternakan. Utamanya, integrasi
sapi sawit yang saat ini sudah didatangkan sapi betina produktif, jenis
Brahman Cross dari Australia sekitar 10.950 ekor.
Demikian halnya, kebijakan pengembangan sektor kehutanan melalui
program pembangunan hutan tanaman industri dan hutan rakyat. Program ini
selain bagian upaya rehabilitasi hutan Kaltim juga pemberdayaan
masyarakat sekitar hutan.
Gubernur mengungkapkan Kaltim hingga saat ini masih memiliki hutan
primer namun luasannya terus berkurang dan pemerintah beruaya untuk
mempertahankan.
Apalagi, sejak dulu bumi Benua Etam dikenal sebagai provinsi yang
memiliki kawasan hutan sangat luas. Namun seiring waktu dan semakin
besarnya kebutuhan akan bahan baku kayu maka hutan Kaltim terus
mengalami degradasi karena penebangan.
"Saya mohon masyarakat memahami kebijakan pemerintah memberlakukan
moratorium atau penghentian sementara ijin baru untuk kegiatan
pertambangan, perkebunan dan kehutanan, sehingga ijin yang ada dengan
kegiatan yang dilakukan lebih optimal," harap Awang Faroek Ishak.(yans/sul/es/humasprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM