Penertiban Ijin Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan
26 Januari 2016
Admin Website
Berita Daerah
5039
SAMARINDA. Gubernur H Awang Faroek Ishak kembali menegaskan Pemprov Kaltim
tetap memberlakukan moratorium (penghentian sementara) untuk penerbitan
ijin usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
Kebijakan ini diambil pemerintah menurut Awang, sebab banyak kegiatan usaha yang tidak ramah lingkungan untuk sektor pertambangan khususnya tambang batu bara. Demikian juga ijin usaha perkebunan dan kehutanan namun di lapangan tidak dilaksanakan oleh pemilik ijin (pengusaha).
"Pemerintah tetap memberlakukan moratorium. Keputusan ini penting terutama untuk penertiban kegiatan usaha pertambangan (batu bara), perkebunan dan kehutanan," kata Awang Faroek Ishak.
Khusus moratorium ijin perkebunan dan kehutanan yang baru. Karena kegiatan subsektor ini diharapkan dapat dimaksimalkan pemanfaatan lahan sesuai luasan ijin lahan usaha yang sudah dipegang para pengusaha perkebunan dan kehutanan.
Terlebih lagi, untuk kegiatan perkebunan sawit telah ditargetkan untuk pencapaian satu juta hektar berikutnya. Setelah satu juta hektar tahap pertama sudah dapat dicapai, sehingga ditarget terbangun dua juta hektar perkebunan sawit Kaltim.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong percepatan perkembangan dan pembangunan subsektor peternakan. Utamanya, integrasi sapi sawit yang saat ini sudah didatangkan sapi betina produktif, jenis Brahman Cross dari Australia sekitar 10.950 ekor.
Demikian halnya, kebijakan pengembangan sektor kehutanan melalui program pembangunan hutan tanaman industri dan hutan rakyat. Program ini selain bagian upaya rehabilitasi hutan Kaltim juga pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
Gubernur mengungkapkan Kaltim hingga saat ini masih memiliki hutan primer namun luasannya terus berkurang dan pemerintah beruaya untuk mempertahankan.
Apalagi, sejak dulu bumi Benua Etam dikenal sebagai provinsi yang memiliki kawasan hutan sangat luas. Namun seiring waktu dan semakin besarnya kebutuhan akan bahan baku kayu maka hutan Kaltim terus mengalami degradasi karena penebangan.
"Saya mohon masyarakat memahami kebijakan pemerintah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara ijin baru untuk kegiatan pertambangan, perkebunan dan kehutanan, sehingga ijin yang ada dengan kegiatan yang dilakukan lebih optimal," harap Awang Faroek Ishak.(yans/sul/es/humasprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM
Kebijakan ini diambil pemerintah menurut Awang, sebab banyak kegiatan usaha yang tidak ramah lingkungan untuk sektor pertambangan khususnya tambang batu bara. Demikian juga ijin usaha perkebunan dan kehutanan namun di lapangan tidak dilaksanakan oleh pemilik ijin (pengusaha).
"Pemerintah tetap memberlakukan moratorium. Keputusan ini penting terutama untuk penertiban kegiatan usaha pertambangan (batu bara), perkebunan dan kehutanan," kata Awang Faroek Ishak.
Khusus moratorium ijin perkebunan dan kehutanan yang baru. Karena kegiatan subsektor ini diharapkan dapat dimaksimalkan pemanfaatan lahan sesuai luasan ijin lahan usaha yang sudah dipegang para pengusaha perkebunan dan kehutanan.
Terlebih lagi, untuk kegiatan perkebunan sawit telah ditargetkan untuk pencapaian satu juta hektar berikutnya. Setelah satu juta hektar tahap pertama sudah dapat dicapai, sehingga ditarget terbangun dua juta hektar perkebunan sawit Kaltim.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong percepatan perkembangan dan pembangunan subsektor peternakan. Utamanya, integrasi sapi sawit yang saat ini sudah didatangkan sapi betina produktif, jenis Brahman Cross dari Australia sekitar 10.950 ekor.
Demikian halnya, kebijakan pengembangan sektor kehutanan melalui program pembangunan hutan tanaman industri dan hutan rakyat. Program ini selain bagian upaya rehabilitasi hutan Kaltim juga pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
Gubernur mengungkapkan Kaltim hingga saat ini masih memiliki hutan primer namun luasannya terus berkurang dan pemerintah beruaya untuk mempertahankan.
Apalagi, sejak dulu bumi Benua Etam dikenal sebagai provinsi yang memiliki kawasan hutan sangat luas. Namun seiring waktu dan semakin besarnya kebutuhan akan bahan baku kayu maka hutan Kaltim terus mengalami degradasi karena penebangan.
"Saya mohon masyarakat memahami kebijakan pemerintah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara ijin baru untuk kegiatan pertambangan, perkebunan dan kehutanan, sehingga ijin yang ada dengan kegiatan yang dilakukan lebih optimal," harap Awang Faroek Ishak.(yans/sul/es/humasprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM