Pemprov Laksanakan KIP dengan Baik
10 Agustus 2012
Admin Website
Artikel
4714
SAMARINDA. Kinerja Pemprov Kaltim dalam rangka melaksanakan keterbukaan
informasi publik (KIP) selama ini sudah memenuhi aturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Nomor 14/2008 yang mengatur
tentang KIP di lingkungan Pemprov.
Hal itu disampaikan Sekprov Kaltim Dr H Irianto Lambrie, seusai membuka acara Sosialisasi Implementasi Tugas-Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Provinsi Kaltim, di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (9/8).
"Selama ini tidak ada informasi publik yang ditutup-tutupi dilingkungan Pemprov. Siapapun yang meminta informasi ke Pemprov, selama itu memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, kita akan berikan informasi sesuai dengan KIP yang diatur undang-undang," ujar Irianto.
Menurutnya, peran media sebagai mitra dari pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dirasakan sangat strategis. Dan media juga diminta untuk melakukan kontrol sosial kepada pemerintah dengan memberikan kritik yang membangun.
"Media juga harus bisa ikut serta mengelola informasi publik yang diberikan oleh pemerintah daerah secara legal, agar ketika masyarakat membaca, mendengar atau menontonnya dapat benar-benar menyimak dan mencerna apa yang diinformasikan oleh media tersebut," jelasnya.
Irianto menekankan agar kepala SKPD lingkup Pemprov Kaltim selaku PPID Pembantu, juga harus dapat melakukan penyaringan informasi publik yang akan dikeluarkan sesuai dengan aturan perundangan.
"Semua informasi publik harus bisa diakses oleh masyarakat melalui sejumlah media harus melalui filterisasi dari PPID Pembantu," katanya.
Berdasarkan SK Gubernur Nomor 491/K.555/2011 pada 8 September 2011, Gubernur dan Wakil Gubernur bertindak selaku Atasan PPID, Sekprov selaku PPID, Asisten Kesejahteraan Rakyat selaku Wakil PPID, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Sekretaris PPID dan Kepala Biro Humas dan Protokol selaku Wakil Sekretaris PPID. Sementara PPID Pembantu terdiri dari 52 SKPD di lingkup Pemprov Kaltim.(her/hmsprov).
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM
Hal itu disampaikan Sekprov Kaltim Dr H Irianto Lambrie, seusai membuka acara Sosialisasi Implementasi Tugas-Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Provinsi Kaltim, di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (9/8).
"Selama ini tidak ada informasi publik yang ditutup-tutupi dilingkungan Pemprov. Siapapun yang meminta informasi ke Pemprov, selama itu memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, kita akan berikan informasi sesuai dengan KIP yang diatur undang-undang," ujar Irianto.
Menurutnya, peran media sebagai mitra dari pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dirasakan sangat strategis. Dan media juga diminta untuk melakukan kontrol sosial kepada pemerintah dengan memberikan kritik yang membangun.
"Media juga harus bisa ikut serta mengelola informasi publik yang diberikan oleh pemerintah daerah secara legal, agar ketika masyarakat membaca, mendengar atau menontonnya dapat benar-benar menyimak dan mencerna apa yang diinformasikan oleh media tersebut," jelasnya.
Irianto menekankan agar kepala SKPD lingkup Pemprov Kaltim selaku PPID Pembantu, juga harus dapat melakukan penyaringan informasi publik yang akan dikeluarkan sesuai dengan aturan perundangan.
"Semua informasi publik harus bisa diakses oleh masyarakat melalui sejumlah media harus melalui filterisasi dari PPID Pembantu," katanya.
Berdasarkan SK Gubernur Nomor 491/K.555/2011 pada 8 September 2011, Gubernur dan Wakil Gubernur bertindak selaku Atasan PPID, Sekprov selaku PPID, Asisten Kesejahteraan Rakyat selaku Wakil PPID, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Sekretaris PPID dan Kepala Biro Humas dan Protokol selaku Wakil Sekretaris PPID. Sementara PPID Pembantu terdiri dari 52 SKPD di lingkup Pemprov Kaltim.(her/hmsprov).
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM