Pemprov Atur Jam Kerja PNS Selama Ramadhan
"Hari kerja untuk Senin s.d Kamis, yakni pada pukul 08.00 Wita s.d 15.00 dan Jumat pada pukul 08.00 s.d 11.30 Wita. Pemberlakuan jam kerja tersebut efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan yang resmi ditetapkan pemerintah," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim S Adiyat, Senin (30/6).
Surat edaran ini lanjut dia, juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/4476/Org yang ditandatangani Wakil Gubernur Kaltim, HM Mukmin Faisyal tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1435 H/2014 M, maka diberlakukan perubahan jam kerja terhadap seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim.
Pada surat edaran juga disebutkan bahwa selama Ramadhan, apel pagi ditiadakan dan absen bekerja tetap dilaksanakan di ruang kerja masing-masing. Adapun ketentuan pengisian daftar hadir PNS lingkungan Pemprov Kaltim sesuai Pergub Nomor 31 Tahun 2008 selama Ramadhan ditiadakan.
Adapun untuk libur nasional, memperingati Hari Raya Idul Fitri 1435 H/2014 M adalah 28-29 Juli 2014, dilanjutkan dengan cuti bersama setelah hari raya adalah 30 Juli-3 Agustus 2014. Seluruh PNS kembali masuk kerja pada 4 Agustus 2014 dengan memberlakukan jam kerja dan apel pagi seperti biasa.
"Terkait dengan hal itu, dilakukan pengawasan secara intensif pada Jumat 25 juli 2014 (sebelum libur bersama) dan Senin, 4 Agustus 2014 (hari pertama masuk kerja). Kepada pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim menyampaikan laporan tingkat kehadiran pegawai sebelum cuti bersama dan hari pertama masuk kerja kepada Gubernur melalui BKD Kaltim," katanya.
Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat
agar dapat menyesuaikan sehingga perubahan jam kerja selama Bulan
Ramadhan dan cuti bersama tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.(sar/sul/es/hmsprov).
SUMBER : http://kaltimprov.go.id/berita-3931-pemprov-atur-jam-kerja-pns-selama-ramadhan--1228812288.html