Varietas Unggul Tanaman Perkebunan Dapat Ditarik
SAMARINDA.
Varietas unggul tanaman perkebunan yang sudah dilepas namun tidak
memberikan manfaat dan tidak memenuhi kelayakan dapat ditarik dari peredaran.
Kebijakan ini disampaikan Kepala UPTD Pengawasan Benih
Perkebunan Sudihardani saat mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim pada Sosialisasi
Pengenalan Varietas Tanaman Perkebunan di Balikpapan, pekan lalu.
Menurut dia, varietas unggul namun tidak memberi
manfaat maka diusulkan disertai pertimbangan Mentan untuk ditarik dan
dikeluarkan dari daftar varietas yang telah dilepas.
“Pengujian, penilaian, pelepasan dan penarikan varietas
sesuai perundangan (Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2011) dan Permentan,” kata
Sudihardani.
Dijelaskan, UU juga mengamantakan varietas lokal
dapat dilepas sebagai varietas unggul apabila sudah ditanam masyarakat secara
luas di suatu wilayah dan mempunyai keunggulan.
Selain itu, varietas telah dibudidayakan lebih dari
lima tahun untuk tanaman semusim atau lima tahun panen untuk tanaman tahunan.
Dihadapan peserta sosialisasi diungkapkan bahwa
varietas unggul merupakan varietas yang telah terdaftar pada Pusat Perlindungan
Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian.
Sudihardani mengemukakan sesuai PP 44/1995 menyebutkan
varietas unggul berasal dari varietas baru atau varietas lokal yang mempunyai
potensi tinggi.
“Peraturan itu menegaskan bahwa benih dari varietas
unggul hanya dapat diedarkan setelah dilepas Menteri Pertanian,” ujarnya.
Diungkapkan pula bahwa peran benih unggul bermutu sangat
penting karena dapat mempengaruhi produksi usaha perkebunan.
“Jika mutu benih kurang baik akan menyebabkan
kualitas dan kuantitas yang kurang baik akan menyebabkan kerugian baik waktu,
tenaga dan biaya,” ungkap Sudihardani.
Sosialisasi diikuti dari 75
orang peserta
terdiri PPNS serta penangkar benih dan bibit perkebunan, petugas/pengawas benih
tanaman se-Kaltim.(rey/disbun)
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN