Hingga 2019, 47 Kasus Konflik GUP
SAMARINDA. Hingga Desember 2019, di Kaltim khususnya beberapa kabupaten terjadi kasus gangguan usaha perkebunan (GUP) sebanyak 47 kasus atau konflik pada 35 perusahaan.
Disebutkan Sekretaris Dinas Perkebunan Kaltim Henny Herdiyanto bahwa 62 persen konflik lahan dan non lahan sekitar 38 persen.
"Karena itu, tahun 2020 dilaksanakan pertemuan koordinasi gangguan usaha/konflik usaha perkebunan dan pertemuan koordinasi identifikasi dan mediasi konflik," kata Henny di Samarinda, Jumat (6/3/2020).
Tujuan pertemuan lanjutnya, tidak lain menciptakan koordinasi multi sektor dan multi pihak yang berkonflik. Selain itu, memberikan arah kebijakan dalam upaya penyelesaian konflik usaha.
"Terpenting, bagaimana penyelesaian konflik secara win win solution," ujarnya.
Pemerintah pada intinya melaksanakan pertemuan ini ungkapnya, sebagai bentuk upaya penanganan, penyelesaian konflik/gangguan usaha perkebunan yang masih diproses.
Diharapkan penyelesaian konflik/gangguan usaha perkebunan menjadi jaminan keamanan dan investasi dalam berusaha pada sektor perkebunan di Kaltim.
"Pertemuan koordinasi GUP diikuti 30 peserta melibatkan dinas perkebunan atau yang membidangi perkebunan kabipaten dan kota, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan, Impartial Mediator Network, Kesbangpol dan Kasatpol PP," sebut Henny.
Sementara pertemuan identifikasi dan mediasi dilaksanakan lima kali di tingkat kabupaten melibatkan Disbun Kaltim dan dinas yang membidangi perkebunan kabupaten, perusahaan perkebunan dan masyarakat yang berkonflik, aparat kecamatan dan desa serta pihak terkait.
"Pertemuan identifikasi dan mediasi konflik kita laksanakan Maret hingga Agustus di masing-masing lokasi konflik sebanyak lima kali pertemuan mediasi," jelas Henny.
Dalam rangka pengembangan usaha perkebunan besar swasta (PBS) komoditi kelapa sawit hingga 2019 telah dicadangkan lahan berupa ijin lokasi bagi 367 perusahaan dengan areal seluas 2.729.118 hektar (2,72 juta ha).
Dimana 335 PBS diantaranya memiliki ijin usaha perkebunan 2.548.880 hektar (2,54 juta ha). Dan 202 perusahaan diantaranya sudah memiliki hak guna usaha (HGU) seluas 1.184.220 hektar (1,18 juta ha).(*)
SUMBER : SEKRETARIAT