Pembangunan Kebun Plasma Jadi Perhatian
11 Juni 2014
Admin Website
Berita Daerah
3940
TANJUNG REDEB. Pembangunan kebun plasma oleh
Perkebunan Besar Swasta (PBS) kepada masyarakat merupakan kewajiban yang
harus dilakukan. Minimal 20 persen dari luasan perkebunan yang
diberikan harus dibangun untuk kebun plasma masyarakat. Pembangunan
kebun plasma ini pun menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten
Berau.
Bahkan Bupati Berau Makmur HAPK memberikan peringatan kepada
perusahaan perkebunan besar swasta yang sudah mendapat izin dan sudah
beroperasi, namun belum juga merealisasikan pembangunan kebun plasma.
Hal itu ditegaskan Makmur saat memimpin rapat evaluasi bidang perkebunan
di ruang rapat Kakaban Setkab Berau, Selasa (10/6) kemarin.
Rapat dihadiri Wakil Bupati Ahmad Rifai, staf ahli, asisten, dan para
camat serta pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis.
Seperti Kepala Dinas Perkebunan, Basri Sahrin, Kepala Badan Lingkungan
Hidup (BLH) Zulkifli, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi
(Distamben), Fattah Hidayat.
Bupati Makmur HAPK menegaskan, jika evaluasi terhadap pembangunan
perkebunan besar swasta ini untuk kembali mengoreksi dari izin-izin yang
telah diberikan. Termasuk penilaian progres kerja perusahaan perkebunan
yang ada. Pasalnya, diakui Makmur, masih ada beberapa perusahaan yang
telah lama memiliki izin namun terkesan masih jalan di tempat. Begitu
juga dengan kewajiban perusahaan untuk membangun kebun plasma. "Saya
minta berikan penekanan kepada perusahaan untuk menjalankan kewajiban
membangun kebun plasma sesuai dengan progres yang ada," tegasnya.
Pasalnya selain progres pembangunan perkebunan yang lambat, beberapa
perusahaan perkebunan, dikatakan Makmur, juga lebih memprioritaskan
pembangunan perkebunan inti. Sehingga pembangunan kebun plasma
terabaikan atau nol persen. Sementara pembangunan kebun plasma ini
merupakan program dalam upaya mensejahterakan masyarakat di sekitar
perkebunan. "Ini harus menjadi perhatian dan kita akan lakukan evaluasi
menyeluruh pada perusahaan perkebunan yang ada," tegasnya.
Bahkan Rifai menginstruksikan kegiatan proses perizinan baik yang baru
maupun yang perpanjangan harus lebih dulu membuat komitmen bersama,
terutama dalam pelaksanaan pembangunan kebun plasma yang progres harus
sejalan dengan program pembangunan perkebunan inti perusahaan. "Jadi
jangan utamakan inti saja, plasma juga harus berjalan dan ini harus jadi
komitmen," tandasnya.
SUMBER : http://kaltimpost.co.id/berita/detail/78559-pembangunan-kebun-plasma-jadi-perhatian.html
Makmur juga meminta dalam melaksanakan kegiatan perusahaan perkebunan
tidak hanya menyampaikan laporan progres kegiatan kepada instansi
teknis, namun juga harus ditembuskan kepada jajaran kecamatan, di mana
perusahaan beroperasi. Pasalnya pihak kecamatan juga harus mengetahui
capaian dari pelaksanaan pembangunan perkebunan yang ada di wilayahnya. "Camat ini yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Sehingga
informasi pembangunan di wilayahnya harus diketahui camat, termasuk
program pembangunan perkebunan maupun aktivitas lainnya," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Ahmad Rifai yang meminta
instansi teknis lebih memperketat pengawasan aktivitas perkebunan besar
swasta baik yang sudah operasi maupun yang sudah memiliki izin dan dalam
tahap pembangunan.
SUMBER : http://kaltimpost.co.id/berita/detail/78559-pembangunan-kebun-plasma-jadi-perhatian.html