(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Pelarangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar

01 Oktober 2014 Admin Website Artikel Perkebunan 55140
Pelarangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar

Pembukaan lahan dengan pembakaran akan menimbulkan dampak negative seperti:

1)      Kerugian ekonomi, kerugian ekologis, dampak politis, gangguan kesehatan, musnahnya flora dan fauna, berdampak social.

2)      Kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan UU nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan pasal 25 ayat 1 : bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakannya dan pasal 26 mengamanatkan bahwa : setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

3)      Pelaku pembukaan lahan hutan/kebun dengan cara membakar akan dikenakan sanksi pidana sebagai mana diamanatkan dalam UU RI NO 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup

4)      Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05 Tahun 2009 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pasal 2 : setiap orang dan/atau penanggungjawab Usaha Pengelolaan Hutan dan dilarang membakar hutan dan/atau lahan dan/atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan dan/atau lahan.

5)      Sanksi pidana dalam UU RI nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, Pasal 48 (1) setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 (sepuluh) miliyar rupiah; (2) jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana paling lama 15  (lima belas) tahun dan denda paling banyak 15 (lima belas) miliyar rupiah, pasal 49 (1) setiap orang yang karena kelalaiannya membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3 (tiga) miliyar rupiah; (2) jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) miliyar rupiah

6)      Sanksi Pidana dalam Pasal 187 KUHP diancam hukuman antara 12 s/d 20 tahun

7)      Sanksi pidana dalam pasal 78 (3) UU RI NO 41 Tahun 1999 tentang kehutanan ancaman penjara 15 tahun dan denda 15 (liam belas) miliyar rupiah

8)      Sanksi pidana dalam pasal 41 (1) UU RI NO 23 Thaun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

9)      Sanksi pidana PP No. 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan (pasal 52), diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 10 Miliyar

 

I.                    KERUGIAN AKIBAT PEMBAKARAN LAHAN KEBAKARAN HUTAN

 


 

Lahan dan kebun dapat menimbulkan berbagai kerugian, baik secara ekonomis, ekologis maupun secara politis

a)      Pencemaran udara mengakibatkan penyakit Saluran Pernapasan Bagian Atas (ISPA)

b)      Dari aspek ekonomi, kerugian akibat kebakaran yang nyata pada umumnya berupa rusak atau hilangnya nilai tegakan hutan terutama kayu maupun tegakan tanaman perkebunan, hilangnya keindahan bagi kepentingan wisata disisi lain juga terganggunya transportasi (darat, laut, dan udara)dalam distribusi barang dan aktivitas ekonomi lainnya.

c)       Aspek ekologis, kebakaran hutan, kebun, lahan mengakibatkan rusak dan terganggunya ekosistem hutan dan fungsi-fungsinya, berkurangnya keanekaragaman hayati dan hilangnya keterwakilan ekosistem daerah tersebut

d)      Politis, frekuensi dan skala kebakaran (kecil, sedang, besar) memberikan pengaruh politis, jika sering terjadi kebakaran di suatu daerah atau Negara, biasanya timbul penilaian bahwa daerah atau Negara tersebut tidak serius atau tidak mampu menangani kebakaran, dalam hubungan antar Negara, hal tersebut dapat menjadi bahan untuk menekan negara tersebut, selain hal tersebut adanya claim atas terjadinya pencemaran asap lintas batas Negara atau “ekspor asap” dari Indonesia.

e)      Flora dan Fauna, kebakaran hutan membunuh jasad renik dipermukaan dan lapisan atas tanah, Vegetasi bawah pada umumnya juga terbakar sehingga banyak jenis flora hilang, beberapa jenis mungkin lenyap untuk selamanya. Kebakaran juga merusak sarang tempat berlindung satwa liar dan makanan satwa, bahkan kebakaran secara langsung juga dapat membunuh satwa liar yang tidak dapat menyelamatkan diri.

f)       Dari aspek social, sekolah diliburkan karena aktivitas luar rumah terhambat

2. MANFAAT PEMBUKAAN LAHAN TANPA BAKAR

a)      Tidak menimbulkan polusi kabut asap

b)      Menurunkan emisi gas rumah kaca, terutama Co2

c)       Memperbaiki bahan organic tanah, kadar air dan kesuburan tanah

d)      Tida  bergantung pada kondisi cuaca

e)      Dalam jangka panjang, pembukaan lahan tanpa pembakaran akan menjamin kesinambungan secara ekonomi dan ekologi

f)       Sisa tebangan dapat dijadikan kompos dan briket arang

3. PEMBUKAAN LAHAN TANPA BAKAR (PLTB)

Pelaksanaan Pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) berdasarkan SK Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 38/KB.110/SK/DJ.BUN/05/95 tanggal 30 Mei 1995 tentang Pedoman Teknis PLTB, antara lain dilakukan dengan cara:

 

a)      Kombinasi Manual Mekanis

Sistem ini meliputi : Perencanaan Penanaman; membuat rintisan; dan pembagian petak tanaman; mengimas; merencek; membuat pancang jalur tanam/pancang kepala; membersihkan jalur tanam

b)      Cara manual

stem ini meliputi: membabat rintisan dan mengimas; menebang; dan merencek; membuat pancang jalur tanam/pancang kepala; membersihkan jalur tanam

c)       Cara Mekanis

Sistem ini dilakukan pada areal yang memiliki topografi datar berombak. Tahapan pekerjaan system ini meliputi; perencanaan penanaman; membuat rintisan dan pembagian petak tanaman; menebang; merencek; membuat pancang jalur tanam/pancang kepala; membersihkan jalur tanam.

d)      Pemantauan Hotspot dan Ground Chek, membentuk posko pengendalian kebakaran.

e)      Melaporkan kegiatan kebakaran lahan dan kebun ke pihak terkait

f)       Melakukan penegakan hokum dengan penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan

g)      Menerapkan system pemantauan informasi cuaca dan hotspot

h)      Membuat tanda-tanda peringatan bahaya kebakaran pada daerah-daerah rawan kebakaran

4. HIMBAUAN DI TUNJUKKAN KEPADA

a)      Pelaku Usaha Sektor Perkebunan dan Kehutanan : tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan penyiapan lahan, meyiagakan personil regu pemadaman, dan peralatan pemadaman yang dimiliki

b)      Segenap unsure masyarakat: mengamankan lingkungan dari ancaman kebakaran, melalui kegiatan siskamling,  pemadaman  dini terhadap kebakaran di lingkungan dan melaporkan kepada aparatur/petugas terdekat

c)       Mencegah kebakaran kebun dan lahan lebih baik dibanding memadamkan

 

Artikel Terkait