Evaluasi dan Sanksi Guna Optimalisasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
BALIKPAPAN. Dalam Rapat Pertemuan Koordinasi Penanganan Gangguan Usaha Perkebunan (GUP), Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad menyebutkan beberapa upaya yang dapat dilakukan secara bersinergi dalam mengatasi permasalahan pembangunan perkebunan.
Diantaranya, melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan perkebunan yang izinnya masih berlaku, tetapi tidak melakukan penanaman sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan.
"Agar diberi peringatan secara tertulis, jika sampai batas waktu tertentu, perusahaan belum juga melakukan penanaman, kiranya izin perusahaan perlu dipertimbangkan, bahkan dicabut," kata Ujang Rachmad di Balikpapan, 25 Maret 2021.
Tidak kalah pentingnya, menurut Ujang, terlebih dulu perlu dilakukan penelitian secara cermat terhadap lahan sebelum diterbitkan izinnya agar dapat dihindari terjadinya tumpang tindih dengan lahan masyarakat, perusahaan lain dan kawasan hutan.
Selanjutnya, ditambahkan Ujang, perlu dilakukan pengawasan terhadap penerapan pola kemitraan dan realisasi sistem ganti rugi terhadap lahan masyarakat.
"Sebagai aparatur pemerintahan, kita harus melakukan sosialisasi secara terus menerus manfaat perkebunan, sehingga tidak muncul lagi sikap yang menolak pembangunan perkebunan," ungkapnya.
Dihadapan narasumber, Direktur Perlindungan Tanaman Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian via zoom meeting) dan perwakilan dari lembaga Impartial Mediator Network (IMN), Ujang berharap pertemuan koordinasi ini melahirkan rumusan bersama guna memacu dan mempercepat program kegiatan tahun 2021 dalam penanganan gangguan usaha/konflik perkebunan di Kaltim.
"Sekaligus menyiapkan strategi yang dapat dijadikan sebagai win-win solutions secara sinergis antara provinsi dan kabupaten/kota di Kaltim," harapnya.
Rakor secara daring dan luring diikuti 30 peserta langsung, terdiri dinas yang membidangi perkebunan di tujuh kabupaten dan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit se Kaltim.
Kegiatan diakhiri penandatanganan berita acara kesepakatan bersama.(yans/sdn/humasprovkaltim)
SUMBER : SEKRETARIAT