Mentan: ISPO Lahir Bukan karena Tekanan
31 Maret 2011
Admin Website
Artikel
4872
Medan -
Menteri Pertanian Suswono secara resmi mencanangkan program Indonesia Sustainable Palm Oil
(ISPO) untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Dengan ISPO ini,
maka Indonesia memiliki standar dalam bidang lingkungan terkait dengan
perkebunan kelapa sawit yang berkesinambungan.
Pencanangan itu disampaikan pada penutupan Konferensi Semarak 100 Tahun Kelapa Sawit Indonesia yang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) yang berlangsung di Tiara Convention Hall, Jl. Imam Bonjol, Medan, Rabu (30/3/2011).
Hadir pula Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Industri Primer Megananda Daryono dan Pjs. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho.
“ISPO bukan karena adanya unsur-unsur tekanan, apakah Rountable on Sustainable Palm Oil atau yang lainnya,” tegas Suswono.
Ia menyatakan, adanya ISPO merupakan upaya Indonesia untuk mempromosikan sawit yang lestari. Program ini merupakan kesadaran yang tumbuh tentang keberlanjutan dan juga amanat Undang Undang Dasar (UUD) 45.
Amanat UUD yang dimaksud Suswono, yakni ayat 4 pasal 33 UUD 1945 hasil amandemen, yang menyebutkan, ‘Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain mencanangkan ISPO Menteri Pertanian juga menyatakan dukungannya atas program Visi 35-26. Visi ini merupakan target yang diupayakan untuk tercapai dalam industri perkelapasawitan di dalam negeri.
Yaitu berupaya mencapai perolehan 35 ton tandan buah segar (TBS) per hektar per tahun dan upaya pencapaian rendemen CPO hingga 26%. Visi ini menjadi gerakan bersama yang diharapkan dapat tercapai tahun 2020.
Dengan serangkaian upaya yang digagas ini, maka diharapkan Indonesia dapat unggul di bidang industri kelapa sawit, namun di sisi lain juga tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Untuk kepentingan kelestarian ini, maka selanjutnya akan dilakukan sertifikasi terhadap perkebunan sawit yang ada di Indonesia sesuai dengan standar ISPO, baik sawit milik peruusahaan perkebunan pemerintah maupun swasta dan rakyat.
DIKUTIP DARI DETIK ONLINE, RABU, 30 MARET 2011
Pencanangan itu disampaikan pada penutupan Konferensi Semarak 100 Tahun Kelapa Sawit Indonesia yang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) yang berlangsung di Tiara Convention Hall, Jl. Imam Bonjol, Medan, Rabu (30/3/2011).
Hadir pula Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Industri Primer Megananda Daryono dan Pjs. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho.
“ISPO bukan karena adanya unsur-unsur tekanan, apakah Rountable on Sustainable Palm Oil atau yang lainnya,” tegas Suswono.
Ia menyatakan, adanya ISPO merupakan upaya Indonesia untuk mempromosikan sawit yang lestari. Program ini merupakan kesadaran yang tumbuh tentang keberlanjutan dan juga amanat Undang Undang Dasar (UUD) 45.
Amanat UUD yang dimaksud Suswono, yakni ayat 4 pasal 33 UUD 1945 hasil amandemen, yang menyebutkan, ‘Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain mencanangkan ISPO Menteri Pertanian juga menyatakan dukungannya atas program Visi 35-26. Visi ini merupakan target yang diupayakan untuk tercapai dalam industri perkelapasawitan di dalam negeri.
Yaitu berupaya mencapai perolehan 35 ton tandan buah segar (TBS) per hektar per tahun dan upaya pencapaian rendemen CPO hingga 26%. Visi ini menjadi gerakan bersama yang diharapkan dapat tercapai tahun 2020.
Dengan serangkaian upaya yang digagas ini, maka diharapkan Indonesia dapat unggul di bidang industri kelapa sawit, namun di sisi lain juga tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Untuk kepentingan kelestarian ini, maka selanjutnya akan dilakukan sertifikasi terhadap perkebunan sawit yang ada di Indonesia sesuai dengan standar ISPO, baik sawit milik peruusahaan perkebunan pemerintah maupun swasta dan rakyat.
DIKUTIP DARI DETIK ONLINE, RABU, 30 MARET 2011