Medan -
Menteri Pertanian Suswono secara resmi mencanangkan program Indonesia Sustainable Palm Oil
(ISPO) untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Dengan ISPO ini,
maka Indonesia memiliki standar dalam bidang lingkungan terkait dengan
perkebunan kelapa sawit yang berkesinambungan.
Pencanangan itu
disampaikan pada penutupan Konferensi Semarak 100 Tahun Kelapa Sawit
Indonesia yang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) yang
berlangsung di Tiara Convention Hall, Jl. Imam Bonjol, Medan, Rabu
(30/3/2011).
Hadir pula Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Hatta Rajasa, Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang
Industri Primer Megananda Daryono dan Pjs. Gubernur Sumatera Utara Gatot
Pujonugroho.
“ISPO bukan karena adanya unsur-unsur tekanan, apakah Rountable on Sustainable Palm Oil atau yang lainnya,” tegas Suswono.
Ia
menyatakan, adanya ISPO merupakan upaya Indonesia untuk mempromosikan
sawit yang lestari. Program ini merupakan kesadaran yang tumbuh tentang
keberlanjutan dan juga amanat Undang Undang Dasar (UUD) 45.
Amanat
UUD yang dimaksud Suswono, yakni ayat 4 pasal 33 UUD 1945 hasil
amandemen, yang menyebutkan, ‘Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain
mencanangkan ISPO Menteri Pertanian juga menyatakan dukungannya atas
program Visi 35-26. Visi ini merupakan target yang diupayakan untuk
tercapai dalam industri perkelapasawitan di dalam negeri.
Yaitu
berupaya mencapai perolehan 35 ton tandan buah segar (TBS) per hektar
per tahun dan upaya pencapaian rendemen CPO hingga 26%. Visi ini menjadi
gerakan bersama yang diharapkan dapat tercapai tahun 2020.
Dengan
serangkaian upaya yang digagas ini, maka diharapkan Indonesia dapat
unggul di bidang industri kelapa sawit, namun di sisi lain juga tetap
memperhatikan kelestarian lingkungan.
Untuk kepentingan
kelestarian ini, maka selanjutnya akan dilakukan sertifikasi terhadap
perkebunan sawit yang ada di Indonesia sesuai dengan standar ISPO, baik
sawit milik peruusahaan perkebunan pemerintah maupun swasta dan rakyat.
DIKUTIP DARI DETIK ONLINE, RABU, 30 MARET 2011