
SAMARINDA. Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal
HP meminta kepada jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov
Kaltim maupun kabupaten/kota se-Kaltim agar dapat memakai pakaian dinas
dengan atribut lengkap. Hal ini dalam rangka penegakan hukum disiplin
PNS.
"Sebagai Abdi Negara, PNS harus menjadi contoh bagi masyarakat, dengan
tingkat disiplin yang baik, sehingga mampu menunjang kinerja maksimal.
Salah satunya dengan mengenakan atribut sebagai bentuk identitas diri,"
kata Mukmin, Senin (20/10).
Sebagai aparatur pemerintah, tentunya menjadi kewajiban mengenakan
pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya. Karena, pimpinan
memberikan atribut itu untuk dipakai bukan untuk disimpan di laci.
"Tirulah TNI/Polri, mereka tidak pernah melepas atributnya. Itu
identitas, jangan sembunyikan identitas. Jangan malu, sebaliknya kita
harus bangga menjadi PNS sebagai aparatur pemerintah," tegasnya.
Menurut dia, dalam Pergub Kaltim Nomor 9/2010 tentang pakaian dinas
seluruh pegawai wajib menggunakan pakaian dinas dengan atribut lengkap,
seperti topi, tanda jabatan, lencana Korpri, tanda jasa, papan nama,
lambang daerah provinsi, dan tanda pengenal. Pakaian dinas juga harus
menyesuaikan ketentuan hari dan warna, yakni Senin dengan pakaian
Linmas, Selasa dan Rabu (Waskat), Kamis (batik), dan Jumat (pakaian
olahraga).
"Berpakaian dinas dengan atribut lengkap merupakan jati diri seorang
PNS. Mulai dari seragam dinas, lambang, nama, pin Korpri hingga kartu
identitas (ID Card) harus dipakai saat jam kerja ataupun saat melakukan
perjalanan dinas. Apalagi, pakaian dinas merupakan bagian kedisiplinan
pegawai yang salah satu implementasinya diterapkan melalui 10 prinsip
budaya malu di Pemprov Kaltim," jelasnya.
Terkait hal ini, Pemprov telah membentuk Tim Penegakan Disiplin
Aparatur Sipil Negara (PDASN) yang bertujuan agar setiap SKPD menerapkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Pergub
Kaltim Nomor 73/2013 tentang perubahan ke empat atas ketentuan
pengisian daftar hadir PNS.
Melalui Tim PDASN Kaltim, telah diterbitkan surat edaran Gubernur
tentang penegakan disiplin jajaran pegawai lingkup Kaltim dan telah
disebarkan ke SKPD lingkup Pemprov Kaltim. Hal itu akan ditindaklanjuti
melalui monitoring dan pengawasan secara berkala dengan melakukan
inspeksi mendadak (sidak) setiap minggunya ke salah satu SKPD.
"Kita harapkan dengan cara ini disiplin pegawai di lingkungan Pemprov
Kaltim semakin meningkat dan yang utama pelayanan kepada masyarakat juga
harus semakin berkualitas," pungkasnya. (her/sul/es/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM