Mukmin: Abdi Negara Harus Jadi Contoh
22 Oktober 2014
Admin Website
Berita Daerah
5931
SAMARINDA. Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal
HP meminta kepada jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov
Kaltim maupun kabupaten/kota se-Kaltim agar dapat memakai pakaian dinas
dengan atribut lengkap. Hal ini dalam rangka penegakan hukum disiplin
PNS.
"Sebagai Abdi Negara, PNS harus menjadi contoh bagi masyarakat, dengan tingkat disiplin yang baik, sehingga mampu menunjang kinerja maksimal. Salah satunya dengan mengenakan atribut sebagai bentuk identitas diri," kata Mukmin, Senin (20/10).
Sebagai aparatur pemerintah, tentunya menjadi kewajiban mengenakan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya. Karena, pimpinan memberikan atribut itu untuk dipakai bukan untuk disimpan di laci.
"Tirulah TNI/Polri, mereka tidak pernah melepas atributnya. Itu identitas, jangan sembunyikan identitas. Jangan malu, sebaliknya kita harus bangga menjadi PNS sebagai aparatur pemerintah," tegasnya.
Menurut dia, dalam Pergub Kaltim Nomor 9/2010 tentang pakaian dinas seluruh pegawai wajib menggunakan pakaian dinas dengan atribut lengkap, seperti topi, tanda jabatan, lencana Korpri, tanda jasa, papan nama, lambang daerah provinsi, dan tanda pengenal. Pakaian dinas juga harus menyesuaikan ketentuan hari dan warna, yakni Senin dengan pakaian Linmas, Selasa dan Rabu (Waskat), Kamis (batik), dan Jumat (pakaian olahraga).
"Berpakaian dinas dengan atribut lengkap merupakan jati diri seorang PNS. Mulai dari seragam dinas, lambang, nama, pin Korpri hingga kartu identitas (ID Card) harus dipakai saat jam kerja ataupun saat melakukan perjalanan dinas. Apalagi, pakaian dinas merupakan bagian kedisiplinan pegawai yang salah satu implementasinya diterapkan melalui 10 prinsip budaya malu di Pemprov Kaltim," jelasnya.
Terkait hal ini, Pemprov telah membentuk Tim Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (PDASN) yang bertujuan agar setiap SKPD menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Pergub Kaltim Nomor 73/2013 tentang perubahan ke empat atas ketentuan pengisian daftar hadir PNS.
Melalui Tim PDASN Kaltim, telah diterbitkan surat edaran Gubernur tentang penegakan disiplin jajaran pegawai lingkup Kaltim dan telah disebarkan ke SKPD lingkup Pemprov Kaltim. Hal itu akan ditindaklanjuti melalui monitoring dan pengawasan secara berkala dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) setiap minggunya ke salah satu SKPD.
"Kita harapkan dengan cara ini disiplin pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim semakin meningkat dan yang utama pelayanan kepada masyarakat juga harus semakin berkualitas," pungkasnya. (her/sul/es/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM
"Sebagai Abdi Negara, PNS harus menjadi contoh bagi masyarakat, dengan tingkat disiplin yang baik, sehingga mampu menunjang kinerja maksimal. Salah satunya dengan mengenakan atribut sebagai bentuk identitas diri," kata Mukmin, Senin (20/10).
Sebagai aparatur pemerintah, tentunya menjadi kewajiban mengenakan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya. Karena, pimpinan memberikan atribut itu untuk dipakai bukan untuk disimpan di laci.
"Tirulah TNI/Polri, mereka tidak pernah melepas atributnya. Itu identitas, jangan sembunyikan identitas. Jangan malu, sebaliknya kita harus bangga menjadi PNS sebagai aparatur pemerintah," tegasnya.
Menurut dia, dalam Pergub Kaltim Nomor 9/2010 tentang pakaian dinas seluruh pegawai wajib menggunakan pakaian dinas dengan atribut lengkap, seperti topi, tanda jabatan, lencana Korpri, tanda jasa, papan nama, lambang daerah provinsi, dan tanda pengenal. Pakaian dinas juga harus menyesuaikan ketentuan hari dan warna, yakni Senin dengan pakaian Linmas, Selasa dan Rabu (Waskat), Kamis (batik), dan Jumat (pakaian olahraga).
"Berpakaian dinas dengan atribut lengkap merupakan jati diri seorang PNS. Mulai dari seragam dinas, lambang, nama, pin Korpri hingga kartu identitas (ID Card) harus dipakai saat jam kerja ataupun saat melakukan perjalanan dinas. Apalagi, pakaian dinas merupakan bagian kedisiplinan pegawai yang salah satu implementasinya diterapkan melalui 10 prinsip budaya malu di Pemprov Kaltim," jelasnya.
Terkait hal ini, Pemprov telah membentuk Tim Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (PDASN) yang bertujuan agar setiap SKPD menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Pergub Kaltim Nomor 73/2013 tentang perubahan ke empat atas ketentuan pengisian daftar hadir PNS.
Melalui Tim PDASN Kaltim, telah diterbitkan surat edaran Gubernur tentang penegakan disiplin jajaran pegawai lingkup Kaltim dan telah disebarkan ke SKPD lingkup Pemprov Kaltim. Hal itu akan ditindaklanjuti melalui monitoring dan pengawasan secara berkala dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) setiap minggunya ke salah satu SKPD.
"Kita harapkan dengan cara ini disiplin pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim semakin meningkat dan yang utama pelayanan kepada masyarakat juga harus semakin berkualitas," pungkasnya. (her/sul/es/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM