(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Mobil Pertambangan dan Perkebunan Dilarang Pakai BBM Bersubsidi

31 Mei 2012 Admin Website Artikel 6458

JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang pemakaian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan industri pertambangan dan perkebunan mulai 1 September 2012.

"Pembatasan ini diharapkan dapat menekan volume pemakaian BBM bersubsidi, terutama di wilayah industri pertambangan dan perkebunan," kata Menteri ESDM Jero Wacik, usai menghadiri acara sosialisasi gerakan hemat energi kepada para sekretaris jenderal semua kementerian, Rabu (30/5/2012), di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita H Legowo, pihaknya tidak bisa langsung menerapkan aturan pelarangan pemakaian BBM bersubsidi bagi industri pertambangan dan perkebunan. Industri pertambangan dan perkebunan harus lebih dulu mempersiapkan pengadaan tangki BBM nonsubsidi di lokasi tambang sehingga Pertamina bisa langsung memasok BBM nonsubsidi ke wilayah pertambangan.

Sebelumnya Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidatonya, Selasa (29/5), menyampaikan sejumlah kebijakan terkait gerakan hemat energi. Salah satu kebijakan itu adalah, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Pelarangan ini juga dilakukan dengan menerapkan sistem stiker.

Pengawasan dilakukan oleh BPH Migas secara terpadu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah. "Harus pula dilakukan kontrol yang ketat di daerah, utamanya di areal usaha perkebunan dan pertambangan, serta industri, atas pelaksanaan ketentuan ini. Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi kalangan pertambangan dan perkebunan, Pertamina akan menambah SPBU BBM non subsidi sesuai kebutuhan di lokasi-lokasi tersebut," kata Presiden.

DIKUTIP DARI KOMPAS, RABU, 30 MEI 2012

Artikel Terkait