Masyarakat Turut Awasi Peredaran Benih Sawit Palsu
SAMARINDA. Kendati Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim telah berulangkali menghimbau kepada masyarakat pekebun agar mewaspadai benih sawit palsu, namun kenyataan di lapangan peredaran benih palsu masih mengkhawatirkan di wilayah Kaltim dan Kaltara.
"Peredaran benih sawit palsu di wilayah Kaltim masih mengkhawatirkan, kendati Disbun Kaltim telah berulangkali menghimbau kepada masyarakat pekebun," ungkap Kepala Disbun Kaltim, Hj Etnawati Usman saat menjadi narasumber pada acara Dialog Interaktif Kominfo RRI Samarinda, pekan lalu.
Diterangkan, maraknya peredaran benih palsu, khususnya kelapa sawit merupakan akibat dari semakin meningkatrnya permintaan benih sawit, namun ketersediaan benih kelapa sawit unggul dan bersertifikat masih terbatas.
Dialog interaktif semakin tajam dan mendalam, saat menanggapi pertanyaan dari dua pendengar yakni Bapak Uda dari Desa Purwajaya, Kutai Kartanegara dan Bapak Iskandar dari Paser, yang mengeluhkan peredaran benih palsu di wilayahnya.
"Benih sawit palsu diprediksi beredar cukup banyak di kalangan petani, sebab masyarakat mengalami kesulitan dalam membedakan bibit sawit yang asli dengan yang palsu. Itupun hanya dapat diketahui setelah tanaman mencapai usia tanam empat hingga lima tahun. Bibit sawit yang asli akan berbuah dan yang palsu tidak berbuah. Sudah lama merawat namun tidak menghasilkan, tentunya sangat merugikan petani," beber Etnawati.
Etnawati menuturkan peran serta masyarakat dalam mengawasi peredaran benih palsu di wilayahnya sangat penting. Untuk itu, tindakan yang harus dilakukan oleh masyarakat jika mengetahui adanya benih palsu agar segera melaporkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di dinas yang menangani perkebunan atau pihak kepolisian setempat.
"Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan guna menekan peredaran benih palsu, sehingga masyarakat dapat langsung melaporkan ke PPNS atau kepolisian setempat apabila mengetahui adanya benih palsu di wilayahnya," harap Etnawati.
Etnawati menambahkan, guna memberikan efek jera kepada para pengedar benih sawit palsu tanpa sertifikasi dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Pasal 60 huruf c mengedarkan benih bina yang tidak sesuai label dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 Juta.
Dipaparkan, sepanjang tahun 2013 telah terjadi dua kasus
peredaran benih palsu, dimana ditemukan sebanyak 514.800 kecambah sawit, 28.300
bibit karet dan 30.000 bibit kelapa sawit. (rey/disbun)
SUMBER : BIDANG PRODUKSI