(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Masih perlu 5 Investor

29 Mei 2009 Admin Website Artikel 2421
#img1# "Di Batu Ampar ada 53 ribu hektare lahan yang masuk KBK. Lokasi KBK nyatanya di lapangan saat ini tidak ada lagi hutan, yang tampak adalah rumput alangalang. Kalau itu dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit sangat cocok karena areanya sangat bagus," terang Muhsan di Kantor Bupati Bukit Pelangi kemarin.

Status KBK itulah terus diperjuangkan demi kepentingan masyarakat. Kalau status lahan KBK di Batu Ampar diubah menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) maka pembangunan di Batu Ampar akan berkembang pesat.

Investor perkebunan kelapa sawit pasti banyak yang melirik untuk berinvestasi di sana.Kendalanya sekarang urusan status KBK masih dalam kajian di Departemen Kehutanan. Kalau itu sudah ada keputusan perubahan status, maka lahan perkebunan terbuka luas.

Dari hitungan areal KBK seluas 53 ribu ha tersebut, jika dijadikan areal perkebunan memungkinkan masih memerlukan sekira 5 investor perkebunan dengan catatan tiap investor hanya diberi izin lokasi seluas 10 ribu hekater lebih saja. "Persyaratan untuk mendirikan satu pabrik CPO (crude palm oil) pengusaha perkebunan kelapa sawit harus punya kebun minimal 800 hektare," katanya.

Muhsan meyakini perubahan status 53 ribu hektare KBK di wilayah pemerintahannya akan membawa dampak kemajuan pembangunan signifikan. Soalnya, di lokasi KBK yang dimaksud Muhsan ada beroperasi sawmill kayu. Menurutnya, keberadaan sawmill kayu itu bagi dirinya tidak pernah mengeluarkan izin operasi. Kegiatan itulah mengundang kecemburuan dari warganya. "Kata warga saya. Kalau mereka menebang kayu untuk keperluan buat rumah sendiri, rakyat selalu dicekal. Tapi kenapa perusahaan kayu itu dibiarkan, yang nyata-nyata lebih banyak merusak hutan. Ini masalahnya," pungkas Muhsan.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 28 MEI 2009

Artikel Terkait