Disbun Intensif Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Perbenihan
SAMARINDA. Saat ini banyak
bibit khususnya kelapa sawit yang beredar di wilayah Kaltim diindikasikan palsu
karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Karenanya, Dinas Perkebunan (Disbun)
Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD
PBP) secara intensif melakukan sosialisasi kepada petani penangkar, perusahaan
perkebunan, aparat desa, pengawas benih dan pihak kepolisian.
"Kami secara intensif
melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan perbenihan kepada masyarakat
petani, perusahaan perkebunan dan aparat pemerintahan di desa guna antisipasi
peredaran bibit sawit palsu. Terutama di daerah Kabupaten yang potensial
pengembangan tanaman kelapa sawit seperti Kabupaten Kutai Barat dan Berau,"
kata Kepala UPTD PBP, Irsal Syamsa, saat pembukaan Sosialisasi Peraturan
Perundang-undangan Perbenihan di Kabupaten Kutai Barat, Selasa (22/03) lalu.
Sosialisasi tersebut diikuti
30 orang peserta terdiri dari petani penangkar bibit, perusahaan perkebunan,
aparat desa, pengawas benih dan pihak kepolisian yang bertujuan untuk
memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan perbenihan, yakni
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Selain itu, lanjutnya,
Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman, Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 50 tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi dan
Peredaran Benih Bina agar masyarakat dapat mengetahui mana bibit yang tidak
resmi (ilegal) dengan bibit resmi yang dikeluarkan oleh sumber benih resmi dan
Penerbitan Tanda daftar Benih Bina Perkebunan.
"Sepanjang tahun 2015 telah
ditemukan enam kasus benih palsu, khususnya kelapa sawit, yakni sebanyak 40.000
kecambah sawit dan 24.000 bibit kelapa sawit palsu. Maraknya peredaran bibit
palsu, khususnya kelapa sawit merupakan akibat dari semakin banyaknya
permintaan benih sawit bahkan cenderung meningkat, namun ketersediaan benih
kelapa sawit unggul dan bersertifikat masih terbatas," ungkap Irsal.
Dihimbau
kepada masyarakat khususnya para petani pekebun sawit agar tetap waspada
terhadap berbagai penawaran benih kelapa sawit dengan harga murah, apalagi
tanpa disertai surat
atau sertifikasi sebagai jaminan benih tersebut berasal dari penangkaran benih
unggul yang telah ditunjuk oleh Kementerian Pertanian.
Ada baiknya
harap Irsal, agar digunakan benih bersertifikat yang berasal dari sumber benih
legal ataupun penangkar benih yang memiliki kerjasama waralaba dengan sumber
benih yang sah. Untuk itu, dapat dikonsultasikan kepada petugas di UPTD
Pengawasan Benih Perkebunan Disbun Kaltim. (rey/disbun)
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN