(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Intensif Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Perbenihan

28 Maret 2016 Admin Website Berita Kedinasan 2501
Disbun Intensif Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Perbenihan

SAMARINDA. Saat ini banyak bibit khususnya kelapa sawit yang beredar di wilayah Kaltim diindikasikan palsu karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Karenanya, Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) secara intensif melakukan sosialisasi kepada petani penangkar, perusahaan perkebunan, aparat desa, pengawas benih dan pihak kepolisian.

"Kami secara intensif melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan perbenihan kepada masyarakat petani, perusahaan perkebunan dan aparat pemerintahan di desa guna antisipasi peredaran bibit sawit palsu. Terutama di daerah Kabupaten yang potensial pengembangan tanaman kelapa sawit seperti Kabupaten Kutai Barat dan Berau," kata Kepala UPTD PBP, Irsal Syamsa, saat pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perbenihan di Kabupaten Kutai Barat, Selasa (22/03) lalu.

Sosialisasi tersebut diikuti 30 orang peserta terdiri dari petani penangkar bibit, perusahaan perkebunan, aparat desa, pengawas benih dan pihak kepolisian yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan perbenihan, yakni Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Selain itu, lanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina agar masyarakat dapat mengetahui mana bibit yang tidak resmi (ilegal) dengan bibit resmi yang dikeluarkan oleh sumber benih resmi dan Penerbitan Tanda daftar Benih Bina Perkebunan.

"Sepanjang tahun 2015 telah ditemukan enam kasus benih palsu, khususnya kelapa sawit, yakni sebanyak 40.000 kecambah sawit dan 24.000 bibit kelapa sawit palsu. Maraknya peredaran bibit palsu, khususnya kelapa sawit merupakan akibat dari semakin banyaknya permintaan benih sawit bahkan cenderung meningkat, namun ketersediaan benih kelapa sawit unggul dan bersertifikat masih terbatas," ungkap Irsal.

Dihimbau kepada masyarakat khususnya para petani pekebun sawit agar tetap waspada terhadap berbagai penawaran benih kelapa sawit dengan harga murah, apalagi tanpa disertai surat atau sertifikasi sebagai jaminan benih tersebut berasal dari penangkaran benih unggul yang telah ditunjuk oleh Kementerian Pertanian.

Ada baiknya harap Irsal, agar digunakan benih bersertifikat yang berasal dari sumber benih legal ataupun penangkar benih yang memiliki kerjasama waralaba dengan sumber benih yang sah. Untuk itu, dapat dikonsultasikan kepada petugas di UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Disbun Kaltim. (rey/disbun)

SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN

Artikel Terkait