Strategi Penyelesaian Konflik, Tingkatkan Kerjasama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kaltim
BALIKPAPAN. Penyelengaraan pembangunan usaha perkebunan di Kalimantan Timur menjadi fokus dalam koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini demi menghindari tumpang tindih program yang bertentangan dengan visi dan misi Gubernur Kalimantan Timur yang tertuang dalam RPJMD.
Namun, pemahaman yang keliru tentang arti pentingnya lahan dalam kehidupan masyarakat telah memicu konflik sosial, terutama dalam konteks perkebunan.
Konflik tersebut seringkali melibatkan masyarakat dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), yang memunculkan isu-isu seperti pengembalian hak atas tanah leluhur atau adanya dugaan perbedaan luas hasil ukur HGU atau IUP dengan kenyataan di lapangan, sehingga tanah-tanah masyarakat masuk pada areal perkebunan.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ence Achmad Rafiddin Rizal, pada tahun 2023 diperoleh data konflik perkebunan sebanyak 48 kasus konflik, dengan prioritas yang ditangani sebanyak 19 kasus.
"Dari 19 kasus tersebut telah dilakukan penanganan sebanyak 13 kasus," ucapnya pada kegiatan Pertemuan Penyegaran Petugas Mediator Penanganan Konflik Usaha Perkebunan se - Kaltim, di Gran Senyiur Balikpapan, Senin (6/5) siang.
Berdasarkan hasil rakor penanganan konflik usaha perkebunan tahun 2024 sejumlah 20 kasus, menunjukkan adanya penurunan kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 20 kasus tersebut, yang menjadi prioritas utk ditangani 9 kasus. Sementara yg sdh ditangani melalui mediasi sampai dengan bulan ini ada 3 kasus.
Maraknya konflik perkebunan telah mengancam penegakan hukum, investasi ekonomi, dan stabilitas sosial. Tuntutan untuk penyelesaian cepat semakin meningkat.
Dalam pertemuan hari ini, para petugas mediator perkebunan mendapatkan penyegaran dan pengetahuan baru. Mereka bersama-sama mencari solusi yang adil untuk semua pihak, dengan harapan mencapai "win-win solution".
Oleh sebab itu, pertemuan pada hari ini sangatlah penting dalam rangka memberikan penyegaran dan menambah wawasan pengetahuan bagi para Petugas Mediator Perkebunan se Kalimantan Timur, serta untuk menyamakan gerak langkah bersama dalam penangan konflik perkebunan di Kalimantan Timur, antara Dinas Perkebunan Provinsi dengan dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten se Kaltim.
"Mari kita terus berperan aktif, saling mendukung secara positif dalam rangka mempercepat pembangunan perkebunan yang berkelanjutan di daerah dan wilayah kita masing-masing," tegasnya.
Pada kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan Narasumber dari Impartial Mediator Network (IMN) yang akan menjelaskan tentang Kebijakan, teknik dan keterampilan dalam dalam rangka penanganan/penyelesaian konflik perkebunan. (Prb/ty)
SUMBER : SEKRETARIAT