(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Bea Keluar Kakao Dipertahankan

19 Oktober 2010 Admin Website Artikel 4499
JAKARTA, DETIK. Pemerintah berkomitmen akan tetap menerapkan bea keluar (BK) kakao yang sebelumnya telah diberlakukan 1 April 2010. Meski proses evaluasi akan tetap dilakukan oleh pemerintah.

"Ya (tetap berlaku) kalau evaluasi jalan terus. Akan dipertahankan," kata Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (19/10/2010).

Mahendra menambahkan, sebagai pemerintah ia melihat dengan adanya BK kakao akan meningkatkan proses produksi atau nilai tambah produk biji kakao di Tanah Air. Penciptaan nilai tambah ini juga dilakukan investor asing maupun investor dalam negeri.

"Yang akan kita dorong baik luar maupun dalam negeri," katanya.

Selama ini sebelum adanya BK kakao hampir 80% biji kakao Indonesia diekspor ke luar negeri. Adanya BK kakao diharapkan akan menambah produk hilir kakao, sejalan berkurangnya ekspor biji kakao.

Sebelumnya sebanyak 7 investor asing yang berminat melakukan investasi di industri pengolahan kakao di Indonesia, mempertanyakan komitmen keberlanjutan pemerintah dalam menerapkan kebijakan bea keluar BK kakao.

Para investor itu masih ragu dengan rencana investasinya di Indonesia karena ada upaya evaluasi kebijakan BK kakao setelah 6 bulan diberlakukan.

Penerapan BK kakao per 1 April 2010 telah mampu menggenjot produksi industri pengolahan coklat dalam negeri dan berhasil menyedot minat investor asing yang ingin membangun pabrik olahan kakao di Indonesia.

Adanya BK kakao telah memantapkan jaminan suplai bahan baku biji coklat atau kakao di dalam negeri. Sehingga tidak mengherankan para investor asing yang berminat mempertanyakan kelanjutan kebijakan tersebut yang merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.

Investor asing itu antara lain ADM Cocoa Singapura, Guanchong Cocoa Malaysia, Olam International Singapura, Cargill Amerika Serikat, Mars Amerik Serikat, Armajaro Inggris, dan Ferrero Italia.
 
DIKUTIP DARI DETIK, SELASA, 19 OKTOBER 2010

Artikel Terkait