(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Sosialisasi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar di PPU

11 Mei 2012 Admin Website Artikel 3505

PENAJAM. Dalam upaya meminimalisasi pemanasan global dan meningkatkan pemahaman petani supaya tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, untuk Disbun Kaltim melalui Bidang Perlindungan menggelar Sosialisasi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (10/05) kemarin.

Kepala Disbun Kaltim diwakili Kepala Bidang perlindungan, Ir. H. Yus Alwi Rahman dalam sambutannya menghimbau kepada petani, dalam rangka pengembangan usaha perkebunan sudah seharusnya dilakukan dengan metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) yang ramah lingkungan. Pembukaan lahan tanpa bakar ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi - fungsi lingkungan yang berskala regional, nasional, maupun global baik dalam segi sosial maupun ekonomi.

Sebanyak 30 petani dari kelurahan Sotek, kecamatan Penajam mengikuti sosialisasi yang bersamaan dengan Sosialisasi UU 18 Tahun 2004 dan simulasi pengendalian kebakaran, dengan menghadirkan narasumber dari Subdit Dampak Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran Perlindungan Perkebunan, Kementerian Pertanian.

Dengan adanya sosialisasi ini, lanjutnya, jika kebiasaan petani hanya bisa membuka lahan dengan cara membakar, Disbun dapat memberikan pengetahuan tentang batasan - batasan cara membakar yang benar supaya dampaknya tidak makin luas.

"Tapi ini perlu kerja keras sebab tidak mudah merubah pola pikir petani dengan membuka lahan tanpa bakar, tetapi generasi ke depan bisa merubah pola pikir tersebut," harapnya, sembari menyebut saat ini PLTB sudah diterapkan perusahaan perkebunan swasta, sebab apabila membuka lahan dengan cara membakar akan dikenakan sanksi pidana penjara selama 5 tahun sesuai dengan UU 18 Tahun 2004.

Dalam kesempatan yang sama, diadakan simulasi pengendalian kebakaran lahan untuk menambah informasi atau pengetahuan sekaligus mengajak petani yang mata pencahariannya berkebun agar dapat mencegah luasnya kebakaran akibat dari membakar lahan untuk pembukaan lahan tersebut.

"Sosialisasi PLTB ini bersamaan dengan peraturan penundang - undangan dan pedoman pengendalian kebakaran yang sudah ada, sehingga petani bisa mendapat pengetahuan baru bagaimana membuka lahan dengan memperhatikan lingkungan sekitar", jelas Yus Alwi. (rey)
 
SUMBER : BIDANG PERLINDUNGAN

Artikel Terkait