Jakarta -
Pemerintah menunda pemberian Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil
(PNS), TNI/Polri dan Pensiunan yang awalnya dijanjikan akan keluar pada
bulan Juni ini hingga bulan Juli mendatang.
Dirjen
Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto menyatakan
kemungkinan besar, awal Juli mendatang PNS baru bisa menerima gaji
tersebut.
"Gaji ke-13 baru bisa keluar Juli karena Peraturan
Pemerintah (PP) masih belum keluar. PP-nya saat ini masih di Sekretaris
Negara (Setneg)," ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa
(14/6/2011).
Agus menyatakan hambatan dari molornya gaji ke-13
tersebut karena pengajuannya terlambat. Hal inilah yang memungkinkan
gaji 'tambahan' untuk PNS tersebut baru bisa keluar awal Juli.
"Kemungkinan
besar awal Juli baru bisa dibayar, tapi kalau PP-nya selesai lebih
cepat, ya gaji ke-13 itu juga lebih cepat dibayarkannya," tukasnya.
Seperti diketahui, PNS, TNI, dan Polri sebelumnya dipastikan akan mendapat gaji ke-13 bagi pada Juni ini.
DIKUTIP DARI DETIK ONLINE, SELASA, 15 JUNI 2011