(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Libatkan Warga, Perusahaan Aman

16 Juni 2008 Admin Website Artikel 2735
Percepatan pembangunan di sektor perkebunan, menurut dia, diperlukan investasi yang sungguh-sungguh dari kalangan pemilik modal untuk membangun Kutim bersama warga setempat. Namun, seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Pertanahan, perusahaan dan stakeholder (pemangku kepentingan) lain harus mendukung serta melakukan langkah-langkah positif untuk menghindari kemungkinan timbulnya persoalan di kemudian hari.

"Untuk itu, masalah perizinan harus betul-betul clear. Sebelum mengeluarkan izin lokasi. Berikut tim survei harus turun langsung ke lapangan meninjau kondisi sebenarnya yang ada di kecamatan," katanya.

Selaian itu menurut Hormansyah, harus ada persetujuan masyarakat setempat, yakni tokoh adat, Badan Perwakilan Desa dan camat. Tetapi tidak kalah pentingnya, investor (perusahaan) harus melakukan sosialisasi tentang komitmennya dalam membangun ke depan.

"Kemudian, perusahaan wajib merealisasikan pembangunan kebun plasma 20 persen dan kebun inti 80 persen secara bersamaan di lokasi yang telah ada izinnya," tegas Hormansyah yang ditemui di Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, belum lama ini.

Diungkapkan, akibat perizinan lokasi yang diterbitkan dahulu, maka wilayah Kaliorang sebagian mendapat masalah tumpang tindih lahan. Seperti, lokasi perusahaan PT Fairco Agro Mandiri (FAM) dengan lokasi PT Lintas Khatulistiwa. Izin lokasi PT Lintas Khatulistiwa setelah dicermati ternyata izinnya sampai ke wilayah perairan. "Ini kan tidak benar. Masa ada perusahaan yang membangun kebun kelapa sawit di laut," ujarnya.

Selain itu lokasi perusahaan PT Ijarkasi dengan tanah adat juga menimbulkan polemik yang harus dicarikan jalan keluarnya. Solusi yang dinilai Hormansyah tepat untuk menyelesaikan persoalan adalah perusahaan harus merealisasikan pembangunan kebun plasma. Caranya, warga harus bergabung dalam koperasi atau kelompok tani yang dibuktikan dengan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, warga setempat dipekerjakan di perusahaan sesuai kemampuan yang dimiliki. Juga masalah pemanfaatan limbah serta kompensasi lahan.

"Bila tawaran solusi ini dilaksanakan perusahaan dengan baik, warga tentu senantiasa menjaga perusahaan. Bila warga dilibatkan menjaga perusahaan, berarti aktivitas perusahaan tidak terganggu. Itu yang kita inginkan agar percepatan pembangunan dapat diwujudkan secara nyata," harap Camat Kaliorang.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, SABTU, 14 JUNI 2008

Artikel Terkait