Kaltim Bangun 11 Pabrik Minyak Sawit
SAMARINDA.
Sebanyak 11 pabrik kelapa sawit di Kaltim rencananya akan dibangun dalam waktu
dekat sehingga jumlah pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah ini (termasuk wilayah Kaltara) menjadi 69 pabrik.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Hj. Etnawati Usman MSi mengatakan
sampai Mei 2014, Kaltim memiliki sebanyak 58
pabrik pengolahan minyak sawit yang telah beroperasi dengan kapasitas kapasitas
secara keseluruhan mencapai 2.945 ton tandan buah
segar (TBS) per jam.
Ke-58
pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut tersebar di wilayah kabupaten se
Kaltim, antara lain berada di Paser sebanyak 14 pabrik, Penajam Paser Utara 2
pabrik, Kutai Timur 20 pabrik, Kutai Kartanegara sebanyak 9 pabrik, Kutai Barat
sebanyak 1 pabrik dan Berau 5 pabrik.
Sementara di Kaltara, antara lain Bulungan sebanyak 2
pabrik dan Nunukan sebanyak 5 pabrik.
Sedangkan sesuai rencana, lanjutnya, akan bertambah 11 pabrik dengan kapasitas
produksi 510 ton tandan buah segar (TBS) setiap jam sehingga menjadi 62 pabrik.
Tambahan pabrik baru itu tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak enam
pabrik, Kutai Timur sebanyak 6 dan Paser serta Berau masing-masing 1 pabrik.
"Dari segi ekonomis mereka sudah layak mempunyai pabrik sendiri karena
sekarang masih mengirim hasil panennya ke perusahaan lain yang sudah memiliki
pabrik. Kita berharap agar pabrik perkebunan sawit siap beroperasi tahun
ini," harap Etnawati.
Disebutkannya, saat ini untuk seluruh wilayah atau daerah sentra perkebunan sawit
di kabupaten dan kota se-Kaltim terdapat 344 perusahaan sawit
dengan 243
Ijin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 3,09 juta hektare dan 129
Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1,14 hektare.
Untuk
semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim khususnya dari subsektor
perkebunan, Disbun Kaltim menggalakkan kegiatan kemandirian warga serta sistem
plasma dengan perusahaan kelapa sawit.
Perkebunan swadaya masyarakat atau plasma yang sudah terbangun mencapai 172.201
hektare, baik yang dikelola secara mandiri di lahan milik warga masyarakat
maupun lahan yang diberikan perusahaan (inti) kepada masyarakat. (rey/disbun)