(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

ISPO Menuju Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

02 September 2013 Admin Website Berita Kedinasan 5719

SAMARINDA. Industri perkebunan kelapa sawit di Kaltim sudah saatnya menerapkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Program ini merupakan upaya untuk mewujudkan standar pelestarian lingkungan pada industri kepala sawit.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Etnawati mengatakan penerapan ISPO bagi usaha perkebunan merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan perkebunan berkelanjutan yang mensinergikan aspek ekonomi, sosial budaya dan ekologi.

Namun demikian Etnawati menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaannya tentu saja memerlukan dukungan dari semua komponen dan stakeholder (pemangku kepentingan) yang terkait dengan pembangunan usaha perkebunan.

"Tanaman kelapa sawit merupakan salah satu komoditi unggulan perkebunan. Komoditas ini selain mempunyai fungsi ekonomis yang tinggi, juga mampu meningkatkan fungsi sosial dan ekologi," ujar Etnawati.

Penerapan ISPO adalah implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 tahun 2011 tentang Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Penerapan ISPO sekaligus menjadi upaya agar dapat meningkatkan posisi tawar CPO (crude palm oil/minyak mentah sawit) Indonesia di pasar internasional.

Dijelaskannya, Indonesia saat ini adalah negara utama penghasil komoditi kelapa sawit. Namun, keberhasilan menjadi produsen utama itu bukan tanpa hambatan. Berbagai isu negatif dilontarkan negara-negara penghasil minyak nabati non sawit.

Pembangunan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dituduh telah merusak lingkungan, penggunaan sumber daya hutan yang berlebihan, pembukaan lahan dengan cara pembakaran dan penggunaan lahan gambut yang menyebabkan meningkatnya emisi karbon di udara.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk menjelaskan dan meluruskan isu-isu negatif serta melakukan upaya perbaikan yang diperlukan antara lain melalui penerapan ISPO.

"Bagi perusahaan besar perkebunan, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Permentan mengenai Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Peraturan tersebut bersifat mandatory atau wajib diterapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit," harap Etnawati.

Ditambahkannya, untuk penerapan Permentan ini maka Disbun Kaltim telah melaksanakan sosialisasi Permentan 19/2011 tentang ISPO di Balikpapan pekan lalu diikuti dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota dan perusahaan besar perkebunan di Kaltim.

Salah satu kriteria untuk memperoleh sertifikat ISPO, kata Etnawati, perusahaan kelapa sawit harus masuk dalam kelompokl kelas I, II dan III. Selain itu sertifikat ISPO wajib dimiliki oleh pihak perusahaan paling lambat tanggal 31 Desember 2014 untuk melaksanakan usahanya secara berkelanjutan. (rey)

SUMBER : BIDANG PERLINDUNGAN

Artikel Terkait