(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Sosialisasi Amdal Perkebunan dan ISPO

17 Juli 2012 Admin Website Artikel 5741

BALIKPAPAN. Sesuai penerapan pedoman perkebunan kelapa sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit berkelanjutan Indonesia, Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim mengadakan Sosialisasi ISPO dan Amdal Perkebunan dengan sejumlah perusahaan perkebunan di Kaltim, di Balikpapan, 16-17 Juli 2012.

Kepala Disbun Kaltim, Ir Etnawati dalam sambutan tertulis mengatakan, berbagai aktivitas manusia berakibat pada penurunan kuantitas dan kualitas sumber daya alam sebagai penyangga kehidupan, sehingga pada kerusakan lingkungan.

"Sektor perkebunan misalnya, pembukaan lahan dengan cara land clearing menyebabkan terjadinya aliran permukaan, erosi, sedimentasi yang berakibat pendangkalan badan sungai," kata Etnawati.

Dia menjelaskan, hingga saat ini jumlah perusahaan perkebunan di Kaltim tercatat 330 perusahaan dengan luas lahan garapan 3,8 juta hektare, namun dari jumlah tersebut baru sekitar 115 perusahaan yang melaksanakan penanaman.

"Hingga saat ini luas lahan yang ditanami mencapai 859 ribu hektare", ujar Etnawati. Saat ini, pemangku kelapa sawit Indonesia menancapkan tonggak sejarah baru, dengan pendeklarasian ISPO atau sebuah sistem pengelolaan bisnis sawit yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Hal tersebut tentu sangat bagus, ditengah citra negatif industri kelapa sawit yang dinilai dalam pengembangannya dengan tidak mengindahkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan hidup.

Ditambahkannya, tujuan sosialisasi ini dalam rangka mengawali tahun penilaian kelas kebun secara nasional dan juga melakukan sosialisasi terkait penerapan peraturan Menteri Pertanian nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang pedoman perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia. Pertemuan dihadiri Disbun Kabupaten se Kaltim, perusahaan perkebunan yang berusaha di Kaltim dan menghadirkan sejumlah narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Universitas Mulawarman dan Universitas Gajah Mada, WWF, Gapki Kaltim dan PT. Mutu Agung.

Salah satu kriteria untuk memperoleh sertifikat ISPO, kata Etnawati, perusahaan kelapa sawit harus masuk dalam kelompokl kelas I, II dan III. Selain itu sertifikat ISPO wajib dimiliki oleh pihak perusahaan paling lambat tanggal 31 Desember 2014 untuk melaksanakan usahanya secara berkelanjutan. (rey)

SUMBER : BIDANG PERLINDUNGAN

Artikel Terkait