Disbun Sosialisasi Amdal Perkebunan dan ISPO
BALIKPAPAN. Sesuai penerapan pedoman perkebunan kelapa sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit berkelanjutan Indonesia, Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim mengadakan Sosialisasi ISPO dan Amdal Perkebunan dengan sejumlah perusahaan perkebunan di Kaltim, di Balikpapan, 16-17 Juli 2012.
Kepala Disbun
Kaltim, Ir Etnawati dalam sambutan tertulis mengatakan, berbagai aktivitas
manusia berakibat pada penurunan kuantitas dan kualitas sumber daya alam
sebagai penyangga kehidupan, sehingga pada kerusakan lingkungan.
"Sektor perkebunan misalnya, pembukaan lahan dengan cara land clearing
menyebabkan terjadinya aliran permukaan, erosi, sedimentasi yang berakibat
pendangkalan badan sungai," kata Etnawati.
Dia menjelaskan, hingga saat ini jumlah perusahaan perkebunan di Kaltim
tercatat 330 perusahaan dengan luas lahan garapan 3,8 juta hektare, namun dari
jumlah tersebut baru sekitar 115 perusahaan yang melaksanakan penanaman.
"Hingga saat ini luas lahan yang ditanami mencapai 859 ribu hektare",
ujar Etnawati. Saat ini, pemangku kelapa sawit Indonesia menancapkan tonggak
sejarah baru, dengan pendeklarasian ISPO atau sebuah sistem pengelolaan bisnis
sawit yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Hal tersebut tentu sangat bagus,
ditengah citra negatif industri kelapa sawit yang dinilai dalam pengembangannya
dengan tidak mengindahkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan hidup.
Ditambahkannya, tujuan sosialisasi ini dalam rangka mengawali tahun penilaian
kelas kebun secara nasional dan juga melakukan sosialisasi terkait penerapan
peraturan Menteri Pertanian nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang pedoman
perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia. Pertemuan dihadiri Disbun
Kabupaten se Kaltim, perusahaan perkebunan yang berusaha di Kaltim dan
menghadirkan sejumlah narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan,
Kementerian Pertanian, Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Universitas
Mulawarman dan Universitas Gajah Mada, WWF, Gapki Kaltim dan PT. Mutu Agung.
SUMBER : BIDANG PERLINDUNGAN