(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Integrasi Perkebunan dan BK CPO Dikaji

20 September 2013 Admin Website Berita Nasional 3805
Integrasi Perkebunan dan BK CPO Dikaji
JAKARTA. Pemerintah tengah menjajaki pengenaan Bea Keluar (BK) dan pengintegrasian industri kelapa sawit (CPO) seiring dengan paket kebijakan pemerintah mengenai peningkatan pemakaian biodiesel.
 
Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan kebutuhan akan bioenergi tidak terelakkan, apalagi setelah adanya paket kebijakan pemerintah mengenai integrasi biofuel. Kementeriannya, secara khusus di beri tanggung jawab untuk mendukung peningkatan pemakaian biofuel dengan cara menyediakan tanaman, memberi fasilitas termasuk benih dan bibitnya, mengadakan penyuluhan.
 
Rusman menyebutkan saat ini, kelapa sawit merupakan satu-satunya komoditas yang siap menjadi sumber biosolar. oleh karena itu, kebijakan pemerintah harus ditekankan untuk mendorong pemakaan kelapa sawit sebagai sumber biosolar masa depan.
 
"Peningkatan kebutuhan kelapa sawit untuk biosolar di masa depan berpotensi mempengaruhi pasokan CPO untuk industri lainnya, oleh karena itu harus ada kebijakan guna menjaga hal tersebut tidak terjadi," jelasnya, ketika menghadiri Workshop Pengembangan Bionergi Nasional hari ini, Rabu (18/9).
 
Salah satu kebijakan yang mungkin bisa dilakukan, lanjutnya,antara lain pemberlakuan bea keluar terhadap komoditas CPO, hal ini diperlukan guna menjaga pasokan CPO dalam negeri untuk memenuhi berbagai kebutuhan termasuk untuk biosolar.
 
Sementara, di sektor hulu, kebijakan yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan integrasi perkebunan kelapa sawit yang dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan biosolar. Dengan cara ini maka akan ada jaminan pasokan baik untuk industri hilir CPO maupun untuk industri biosolar.
 
"Harus ada instrumen yang menjamin pasokan biofuel dari kelapa sawit. Bisa dengan cara pengenaan bea keluar khusus untuk CPO, sementara di hulu adanya perkebunan yang terintegrasi khusus untuk memnuhi pasokan biosolar," tegasnya.
 
Lebih jauh, Rusman mengatakan mungkin saja adanya permentan yang secara khusus mengatur agar pengajuan ijin baru perkebunan sawit diperuntukkan khusus untuk memenuhi kebutuhan biosolar.
 
"Mungkin saja kalau moratorium sudah selesai, ada permentan  yang menyatakan ijin baru perkebunan sawit hanya untuk biosolar, supaya ada kenyamanan atau kepastian bahan baku bagi pengembang biosolar dalam negeri," terangnya.

DIKUTIP DARI BISNIS INDONESIA, KAMIS, 19 SEPTEMBER 2013

Artikel Terkait