(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Harga TBS Sawit Periode Nopember Turun

30 Oktober 2012 Admin Website Artikel 2698

SAMARINDA. Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui Kepala Bidang Pengembangan, Bambang F. Fallah mengemukakan berdasarkan keputusan rapat Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (H-TBS) Kelapa Sawit bulan ini (Nopember-red) kembali mengalami penurunan dan berlaku selama periode tersebut.

Menurut Bambang, penurunan harga TBS sawit ini diakibatkan harga crude palm oil (CPO/minyak kelapa sawit) yang tidak stabil di pasar dunia sehingga turut mempengaruhi harga TBS di Kaltim. Namun demikian, tidak perlu dikhawatirkan karena turun naik harga adalah hal yang wajar dalam perdagangan.

Sedangkan untuk harga crude palm oil tertimbang periode penjualan Nopember ini seharga Rp6.221,50. Harga Kernel rerata tertimbang periode yang sama pada bulan ini sebesar Rp2.601,82 sedangkan Indeks K sebesar 81,18 persen.

Ketetapan Tim untuk harga TBS ini melalui beberapa proses, diantaranya pembahasan dan diskusi tim terhadap informasi maupun data yang telah disampaikan perusahaan-perusahaan sumber data yang dinyatakan layak untuk diolah.

Apalagi lanjutnya, keberadaan tim penetapan harga ini untuk menstabilkan harga-harga TBS kelapa sawit di seluruh wilayah Kaltim. Karena, hampir seluruh kabupaten dan kota terdapat pekebun sawit dengan penjualan harga yang berbeda.

"Tetapi dengan adanya tim ini akan memberikan jaminan dan dukungan terhadap pekebun. Terutama jaminan harga yang memadai bagi plasma sawit yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kaltim," jelas Bambang.

Pemberitahuan Harga TBS Kelapa Sawit ini, sekaligus berlaku sebagai undangan bagi seluruh anggota tim untuk datang pada rapat pembahasan HTBS pada Kamis (29/11) untuk penetapan harga pada Desember 2012 mendatang.

"Sedangkan data ataupun informasi perusahaan sumber data dapat disampaikan kepada tim selambat-lambatnya pada Rabu (28/11). Dalam penetapan harga melibatkan Gapki Kaltim dan seluruh stakeholders di perkebunan kelapa sawit," ujar Bambang.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 41 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun (plasma) di Kaltim, maka hasil keputusan tim diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli TBS Sawit produksi pekebun untuk periode Nopember 2012 ini. (rey)

SUMBER : BIDANG USAHA

Hasil rumusan Tim Penyusun Harga TBS Kaltim untuk bulan Nopember 2012, Hotel Aston, Samarinda, Selasa, 30 Oktober 2012 :

Wujud Produksi
Agustus September Oktober Nopember
CPO
7.316,37
7.114,07
7.001,10
6.221,50
Kernel
3.258,17
3.106,47
3.092,44
2.601,82
Indeks "K" 80,92
80,56
80,00
81,18
Umur
Agustus September
Oktober
Nopember
3 Tahun
1.022,36
987,76
966,39
867,03
4 Tahun
1.100,46 1.063,26
1.040,23
933,37
5 Tahun
1.180,93 1.141,04
1.116,31
1.001,74
6 Tahun
1.222,18 1.180,90
1.155,31
1.036,72
7 Tahun
1.264,16 1.221,44
1.194,98
1.072,26
8 Tahun
1.305,42 1.261,30
1.233,98
1.107,24
9 Tahun
1.347,40 1.301,84
1.273,65
1.142,78
10 - 25 Tahun
1.389,97 1.342,94
1.313,88
1.178,82


Informasi selengkapnya Download Disini

Artikel Terkait