Kenaikan ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga naik
sebesar US$ 112 atau 4,4 persen dari US$ 2.518 per MT pada periode
November menjadi US$ 2.630 per MT," ujarnya dalam keterangan tertulis di
Jakarta, Senin (30/3/2015).
Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen.
"Peningkatan harga referensi dan HPE untuk produk CPO dan biji kakao
disebabkan oleh menguatnya harga internasional untuk kedua komoditas
tersebut," lanjutnya.
Kendati demikian, harga CPO saat ini
masih di bawah tingkat ambang batas pengenaan BK di level US$ 750
sehingga masih tetap dikenakan BK sebesar 0 persen untuk periode April
2015 untuk CPO dan produk turunannya.
"Rendahnya harga
referensi dan HPE CPO saat ini disebabkan oleh masih lemahnya harga CPO
internasional yang disebabkan oleh oversupply pasar internasional minyak
nabati dunia, terutama oleh minyak nabati dari sumber lain sebagai
kompetitor CPO," kata dia.
Untuk HPE Produk Kayu, setelah
melalui pembahasan oleh Tim Teknis Penetapan HPE selama tiga bulan
terakhir, disepakati penyesuaian besaran harga yang mengacu pada usulan
HPE dari Ditjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan.
Secara umum, nilai HPE produk kayu meningkat berkisar antara 7,1 persen
hingga 30,4 persen yang meliputi produk veneer dari hutan alam, serta
produk kayu olahan dari meranti, eboni, jati, acasia, sengon, karet,
balsa, dan eucalyptus.
"Sementara itu, HPE maupun BK komoditas produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya," tandasnya.
SUMBER : LIPUTAN 6.COM, SENIN, 30 MARET 2015