JAKARTA. Pemerintah
menerbitkan peraturan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS),
Polri, dan TNI. Jendral dan Marsekal TNI atau Jendral Polri dengan masa
kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp4, 7 juta.
Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN dan Rebiro) Eko Prasodjo mengungkapkan pemerintah telah
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15, 16 dan 17 Tahun 2012
tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara
Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Iya sudah terbit. Dalam PP ini menyebutkan bahwa kenaikan ini
berlaku per 1 Januari 2012," ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta,
Kamis (16/2).
Menurut situs Sekretariat Kabinet (Setkab), PP baru ini
menyebutkan gaji pokok terendah bagi PNS adalah Rp1,26 juta. Gaji
tersebut diperuntukkan bagi golongan 1A masa kerja 0 tahun.
Sedangkan anggota TNI dan Polri adalah Rp1,3 juta. Gaji ini
diperuntukkan bagi prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0
tahun.
Gaji ini tidak termasuk tunjangan keluarga, yakni 10% gaji untuk
suami/ istri, 2% gaji untuk anak, tunjangan pangan sebesar nilai beras
per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun
fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural
maupun fungsional.
"Kenaikan gaji ini untuk mengatur unsur keadilan dan kewajaran.
Pemerintah menginginkan gaji PNS lebih besar dari tunjangan," jelasnya.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, KAMIS, 16 PEBRUARI 2012