Ekspor Malah Meningkat, Pemerintah akan Revisi Aturan Bea Keluar CPO
JAKARTA, DETIK. Pemerintah akan merevisi kembali ketentuan bea keluar (BK) komoditi
sawit dan turunannya termasuk CPO. Revisi ini dilakukan karena
berdasarkan fakta yang ada, persentase ekspor CPO justru semakin besar
setelah penerapan aturan bea keluar ini sejak tahun 2007.
"Kita
akan review lagi," kata Ditjen Industri Berbasis Agro Kementerian
Perindustrian Benny Wachjudi di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta,
Senin (18/10/2010).
Pada tahun 2007, ekspor CPO Indonesia
mencapai 34,55% diekspor. Angka ekspor CPO terus bergerak naik, pada
tahun 2008 mencapai 44,4% dan tahun 2009 menjadi 50,08%. Kondisi ini
justru berlawanan dengan target pemerintah untuk menjaga kebutuhan CPO
di dalam negeri.
Benny menjelaskan, pihaknya akan melekukan
pertemuan di kantor menko perekonomian untuk membahas review BK CPO
tersebut pada Selasa (19/10/2010) malam. Pertemuan ini sebagai
pertemuan awal dari upaya review BK CPO.
Benny tidak menjelaskan
review itu akan kearah mana. Meski ia menegaskan basis perhitungan bea
keluar 0% belum akan diubah yang selama ini berada di rentang dibawah
US$ 700 per ton.
"Untuk 0 % masih tetap," katanya.
Dikatakannya,
dengan BK CPO progresif saat ini perbedaan harga satu dolar cukup
mempengaruhi persentase yang ditetapkan. Kedepannya, kemungkinan
penetapan persentase dan perubahan harga akan semakin merata dan rapat.
Benny
juga mengatakan mengenai adanya fenomena prosentasi volume ekspor pasca
kebijakan BK semakin membesar, bisa juga disebabkan karena peningkatan
produksi CPO Indonesia belum bisa dimbangi oleh kapasitas produksi
industri pengolahan di dalam negeri. Sehingga opsi adanya insentif
terhadap sektor ini sangat diperlukan.
Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, maka diputuskan bea keluar baru.
Terhadap penetapan dan pengenaan tarif bea keluar terhadap barang ekspor berupa kelapa sawit dan CPO dan produk turunannya, maka berlaku ketentuan:
- Harga referensi hingga US$ 700 per ton, bea keluarnya adalah 0%
- Harga referensi US$ 701-750 per ton, bea keluarnya adalah 1,5%
- Harga referensi US$ 751-800 per ton, bea keluarnya adalah 3%
- Harga referensi US$ 801-850 per ton, bea keluarnya adalah 4,5%
- Harga referensi US$ 751-900 per ton, bea keluarnya adalah 6%
- Harga referensi US$ 901-950 per ton, bea keluarnya adalah 7,5%
- Harga referensi US$ 951-1.000 per ton, bea keluarnya adalah 10%
- Harga referensi US$ 1.001-1.050 per ton, bea keluarnya adalah 12,5%
- Harga referensi US$ 1.051-1.100 per ton, bea keluarnya adalah 15%
- Harga referensi US$ 1.101-1.150 per ton, bea keluarnya adalah 17,5%
- Harga referensi US$ 1.151-1.200 per ton, maka bea keluarnya adalah 20%
- Harga referensi US$ 1.201-1.250 per ton, maka bea keluarnya adalah 22,5%
- Harga referensi lebih dari atau sama dengan US$ 1.251 per ton, maka bea keluarnya adalah 25%.
DIKUTIP DARI DETIK, SENIN, 18 OKTOBER 2010