SAMARINDA. Kepala Dinas Perkebunan Kaltim diwakili Kepala Bidang Usaha, H. Mohammad Yusuf mengatakan bahwa hasil rapat penetapan harga TBS Kaltim periode Juli 2019, untuk umur tiga tahun Rp1.034,78; umur empat tahun Rp1.105,45; umur lima tahun Rp1.110,44; umur enam tahun Rp1.121,99.
Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp1.128,48; umur delapan tahun 1.137,16; umur sembilan tahun Rp1.159,76; dan umur sepuluh tahun keatas Rp1.173,49.
Sedangkan, CPO tertimbang dikenakan Rp5.992,78. Harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp2.932,68 dengan indeks K sebesar 80,58 persen. (rey/disbun)
SUMBER : BIDANG USAHA