
SAMARINDA. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak
mengatakan dengan diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
dan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2015 ke kabupaten/kota dan
instansi vertikal serta SKPD lingkup Pemprov Kaltim maka seluruh program
dan kegiatan pembangunan sudah dapat dilaksanakan pada awal Januari
2015.
"Penyerahan DIPA dan DPA ini dimaksudkan dalam rangka percepatan
pelaksanaan kegiatan 2015 baik yang bersumber dari dana APBN maupun
APBD. Karena itu diharapkan pelaksanaan kegiatan instansi vertikal/SKPD
di seluruh Kaltim dapat segera dimulai pada awal 2015," kata Awang
Faroek dalam sambutan yang disampaikan Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr
H Rusmadi pada Rapat Kerja Gubernur dengan Bupati/Walikota dan Instansi
Vertikal serta SKPD provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim, di Pendopo
Lamin Etam, Jumat (12/12).
DIPA Kaltim 2015 sebanyak 460 DIPA dengan nilai Rp7,53 triliun.
Terdiri dari DIPA Kewenangan Kantor Pusat 32 DIPA senilai Rp3,49
triliun, Kewenangan Kantor Daerah 336 DIPA Rp3,36 triliun, Kewenangan
Dekonsentrasi 58 DIPA Rp202,44 miliar dan Kewenangan Tugas Pembantuan 34
DIPA Rp207,29 miliar.
Dijelaskan, dalam DIPA maupun DPA termuat nilai nominal uang yang akan
dibelanjakan merupakan amanah rakyat yang harus dijalankan dan dijaga
dengan segenap hati, serta dengan penuh tanggung jawab.
Dan sesuai amanat Presiden pada penyerahan DIPA di Istana Negara,
pemerintah mendatang fokus pada peningkatan pembangunan di sektor
perekonomian agar dapat tumbuh pesat untuk mendukung pelaksanaan
program-program pembangunan yang diperuntukkan sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan rakyat.
"Presiden juga mengamanatkan kepada kita semua agar dapat
meningkatkan kualitas belanja APBD dengan meningkatkan porsi yang lebih
besar alokasi untuk belanja yang lebih produktif, seperti belanja
infrastruktur. Lakukan efisiensi terhadap belanja operasional, seperti
belanja pegawai dan belanja barang dan jasa, khususnya belanja
perjalanan dinas," jelasnya.
Gubernur menekankan kepada semua instansi baik vertikal, SKPD
provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltim untuk dapat melaksanakan proses
pembangunan, sehingga pembangunan dapat dirasakan langsung manfaatnya
oleh masyarakat. Terutama terkait proses lelang dan pengadaan
barang/jasa yang selama ini menjadi faktor utama dalam penyerapan
anggaran agar segera dilakukan.
"Jangan ditunda-tunda, mulai 1 Desember 2014 dan ditargetkan akhir
Maret 2015 semua proses lelang selesai. Para pimpinan instansi/SKPD
segera memroses, siapkan rencana umum pengadaan (RUP) barang/jasa,
kerangka acuan kerja (KAK), spesifikasi teknik dan harga perkiraan
sendiri (HPS). Jika tidak ada RUP, KAK, RPP (rencana pelaksanaan
pengadaan), maka tidak ada tender," tegasnya.
Pada saat bersamaan, juga diminta untuk segera menetapkan pejabat
pengelola keuangan seperti PA (pengguna anggaran), KPA (kuasa pengguna
anggaran) dan PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) sehingga awal
Januari 2015 kegiatan pembangunan dapat dimulai dan penyerapan anggaran
lebih optimal.
"Semua SKPD provinsi, kabupaten/kota dan instansi vertikal agar dapat
menyampaikan laporan kemajuan pembangunan secara periodik per triwulan,
untuk kemudian dilaporkan kepada Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan
Kementerian Keuangan," imbaunya. (her/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM