Gubernur Serahkan DIPA, DPA dan Bantuan Keuangan
15 Desember 2014
Admin Website
Berita Daerah
3988
SAMARINDA. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak
mengatakan dengan diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
dan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2015 ke kabupaten/kota dan
instansi vertikal serta SKPD lingkup Pemprov Kaltim maka seluruh program
dan kegiatan pembangunan sudah dapat dilaksanakan pada awal Januari
2015.
"Penyerahan DIPA dan DPA ini dimaksudkan dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan 2015 baik yang bersumber dari dana APBN maupun APBD. Karena itu diharapkan pelaksanaan kegiatan instansi vertikal/SKPD di seluruh Kaltim dapat segera dimulai pada awal 2015," kata Awang Faroek dalam sambutan yang disampaikan Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi pada Rapat Kerja Gubernur dengan Bupati/Walikota dan Instansi Vertikal serta SKPD provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim, di Pendopo Lamin Etam, Jumat (12/12).
DIPA Kaltim 2015 sebanyak 460 DIPA dengan nilai Rp7,53 triliun. Terdiri dari DIPA Kewenangan Kantor Pusat 32 DIPA senilai Rp3,49 triliun, Kewenangan Kantor Daerah 336 DIPA Rp3,36 triliun, Kewenangan Dekonsentrasi 58 DIPA Rp202,44 miliar dan Kewenangan Tugas Pembantuan 34 DIPA Rp207,29 miliar.
Dijelaskan, dalam DIPA maupun DPA termuat nilai nominal uang yang akan dibelanjakan merupakan amanah rakyat yang harus dijalankan dan dijaga dengan segenap hati, serta dengan penuh tanggung jawab.
Dan sesuai amanat Presiden pada penyerahan DIPA di Istana Negara, pemerintah mendatang fokus pada peningkatan pembangunan di sektor perekonomian agar dapat tumbuh pesat untuk mendukung pelaksanaan program-program pembangunan yang diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
"Presiden juga mengamanatkan kepada kita semua agar dapat meningkatkan kualitas belanja APBD dengan meningkatkan porsi yang lebih besar alokasi untuk belanja yang lebih produktif, seperti belanja infrastruktur. Lakukan efisiensi terhadap belanja operasional, seperti belanja pegawai dan belanja barang dan jasa, khususnya belanja perjalanan dinas," jelasnya.
Gubernur menekankan kepada semua instansi baik vertikal, SKPD provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltim untuk dapat melaksanakan proses pembangunan, sehingga pembangunan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Terutama terkait proses lelang dan pengadaan barang/jasa yang selama ini menjadi faktor utama dalam penyerapan anggaran agar segera dilakukan.
"Jangan ditunda-tunda, mulai 1 Desember 2014 dan ditargetkan akhir Maret 2015 semua proses lelang selesai. Para pimpinan instansi/SKPD segera memroses, siapkan rencana umum pengadaan (RUP) barang/jasa, kerangka acuan kerja (KAK), spesifikasi teknik dan harga perkiraan sendiri (HPS). Jika tidak ada RUP, KAK, RPP (rencana pelaksanaan pengadaan), maka tidak ada tender," tegasnya.
Pada saat bersamaan, juga diminta untuk segera menetapkan pejabat pengelola keuangan seperti PA (pengguna anggaran), KPA (kuasa pengguna anggaran) dan PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) sehingga awal Januari 2015 kegiatan pembangunan dapat dimulai dan penyerapan anggaran lebih optimal.
"Semua SKPD provinsi, kabupaten/kota dan instansi vertikal agar dapat menyampaikan laporan kemajuan pembangunan secara periodik per triwulan, untuk kemudian dilaporkan kepada Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," imbaunya. (her/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM
"Penyerahan DIPA dan DPA ini dimaksudkan dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan 2015 baik yang bersumber dari dana APBN maupun APBD. Karena itu diharapkan pelaksanaan kegiatan instansi vertikal/SKPD di seluruh Kaltim dapat segera dimulai pada awal 2015," kata Awang Faroek dalam sambutan yang disampaikan Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi pada Rapat Kerja Gubernur dengan Bupati/Walikota dan Instansi Vertikal serta SKPD provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim, di Pendopo Lamin Etam, Jumat (12/12).
DIPA Kaltim 2015 sebanyak 460 DIPA dengan nilai Rp7,53 triliun. Terdiri dari DIPA Kewenangan Kantor Pusat 32 DIPA senilai Rp3,49 triliun, Kewenangan Kantor Daerah 336 DIPA Rp3,36 triliun, Kewenangan Dekonsentrasi 58 DIPA Rp202,44 miliar dan Kewenangan Tugas Pembantuan 34 DIPA Rp207,29 miliar.
Dijelaskan, dalam DIPA maupun DPA termuat nilai nominal uang yang akan dibelanjakan merupakan amanah rakyat yang harus dijalankan dan dijaga dengan segenap hati, serta dengan penuh tanggung jawab.
Dan sesuai amanat Presiden pada penyerahan DIPA di Istana Negara, pemerintah mendatang fokus pada peningkatan pembangunan di sektor perekonomian agar dapat tumbuh pesat untuk mendukung pelaksanaan program-program pembangunan yang diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
"Presiden juga mengamanatkan kepada kita semua agar dapat meningkatkan kualitas belanja APBD dengan meningkatkan porsi yang lebih besar alokasi untuk belanja yang lebih produktif, seperti belanja infrastruktur. Lakukan efisiensi terhadap belanja operasional, seperti belanja pegawai dan belanja barang dan jasa, khususnya belanja perjalanan dinas," jelasnya.
Gubernur menekankan kepada semua instansi baik vertikal, SKPD provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltim untuk dapat melaksanakan proses pembangunan, sehingga pembangunan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Terutama terkait proses lelang dan pengadaan barang/jasa yang selama ini menjadi faktor utama dalam penyerapan anggaran agar segera dilakukan.
"Jangan ditunda-tunda, mulai 1 Desember 2014 dan ditargetkan akhir Maret 2015 semua proses lelang selesai. Para pimpinan instansi/SKPD segera memroses, siapkan rencana umum pengadaan (RUP) barang/jasa, kerangka acuan kerja (KAK), spesifikasi teknik dan harga perkiraan sendiri (HPS). Jika tidak ada RUP, KAK, RPP (rencana pelaksanaan pengadaan), maka tidak ada tender," tegasnya.
Pada saat bersamaan, juga diminta untuk segera menetapkan pejabat pengelola keuangan seperti PA (pengguna anggaran), KPA (kuasa pengguna anggaran) dan PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) sehingga awal Januari 2015 kegiatan pembangunan dapat dimulai dan penyerapan anggaran lebih optimal.
"Semua SKPD provinsi, kabupaten/kota dan instansi vertikal agar dapat menyampaikan laporan kemajuan pembangunan secara periodik per triwulan, untuk kemudian dilaporkan kepada Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," imbaunya. (her/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM