(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Empat Kecamatan Jadi Sentra Sawit

05 April 2010 Admin Website Artikel 6045
#img1# Dengan adanya pabrik itu, Bupati Kubar Ismael Thomas saat melantik secara kolektif 4 petinggi di wilayah Kecamatan Jempang, Rabu (1/4), mengajak warga yang bertempat tinggal di sekitar 4 kecamatan yakni Kecamatan Jempang, Muara Lawa, Siluq Ngurai, dan Bongan bisa memulai membuka perkebunan kelapa sawit. "Ini ada kaitannya dalam rangka meningkatkan dan mengembangan perekonomian masyarakat," sebut Ismael Thomas.

Agar hasil panennya bisa dijual dengan baik, Ismael Thomas mengimbau agar petani menjual tandan buah sengar (TBS) tidak sendiri-sendiri, tapi akan dikoordinir oleh koperasi di kampungnya masing-masing. Melalui koperasi itulah sebagai pengumpul, lalu dijual ke pabrik. "Upaya ini sudah saya sampaikan kepada manajemen PT Lonsum Indonesia Tbk, saat peresmian pabriknya beberapa waktu lalu," terangnya.

Dengan cara ini ada beberapa dampak positifnya, antara lain, tidak harus mengeluarkan biaya besar membawa TBS ke pabrik. Berikutnya, harga jual TBS bisa dipertahankan alias menghindari permainan harga jual, dan selanjutnya bisa mengembangkan koperasi di kampung yang pada akhirnya juga memberikan manfaat bagi warga itu sendiri.

Catatan media ini, lahan di wilayah keempat kecamatan itu sebagai sentra perkebunan sangat strategis. Selain lahannya yang subur dan sebagian besar berada di dataran tinggi. Kemudian, banyak lahan tidur yang belum dimanfaatkan. Di samping itu, beberapa kecamatan tadi berada di sepanjang jalan Trans Kalimantan, sehingga mobilisasi TBS lebih mudah menuju ke pabrik.

Apalagi pabrik di Jempang itu berada di tengah-tengah. Dari arah Samarinda ke Kubar, letak Kecamatan Bongan berada di hilir Kecamatan Jempang. Sedangkan sebelah hulunya ada Kecamatan Siluq Ngurai dan Muara Lawa. Sebelumnya, di Kampung Bekokong Kecamatan Jempang telah dibuka kebun binaan atau plasma dengan PT Lonsum Indonesia Tbk.

Luas lahannya 554 hektare untuk 277 kepala keluarga/KK atau 2 hektare per kelompok tani/KK. Sistem bagi hasil 30 persen hasil panennya untuk perusahaan yang membantu membuka lahan hingga panen, sedang 70 persen milik petani selaku pemilik lahan.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, SABTU, 3 APRIL 2010

Artikel Terkait