Balikpapan. Bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Aston, Balikpapan, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Sertifikat Klasifikasi Kebun secara simbolis kepada masing - masing kelas penilaian, disela Pembukaan Rapat Koordinasi Pembangunan Perkebunan Kalimantan Timur Tahun 2011 pagi tadi, Selasa (29/3).
Penyerahan sertifikat diserahkan langsung oleh Bapak H Sulaiman Gafur, SE selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan, H.M. Nurdin, Kadisbun Prov. Kaltim dan Sri Ardiati wakil dari Dirjenbun Kementerian Pertanian kepada masing - masing peraih penghargaan.
Berdasarkan hasil penilaian terakhir sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 525/K.308/2010 tentang Penetapan Kelas Kebun Berdasarkan Hasil Penilaian Usaha Perkebunan di Kalimantan Timur tahun 2009 sebanyak 6 kebun termasuk dalam kategori kelas I, 10 kebun masuk dalam kategori kelas II, 16 kebun masuk dalam kategori kelas III, 3 kebun masuk dalam kategori kelas IV dan 2 kebun masuk dalam kategori kelas V.
Penilaian dimaksudkan untuk mengetahui kepatuhan usaha perkebunan untuk
memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja, serta
mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan
ketentuan yang berlaku. Hasil penilaian akan digunakan sebagai pertimbangan
dalam penyusunan program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan.
Hasil Penilaian Usaha Perkebunan akan menjadi dasar guna menetapkan kelas
kebun, yang ditentukan berdasarkan nilai dari 8 sub sistem yaitu legalitas,
manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan dan
pelaporan. Menurut Permenten Nomor : 07/Permenten/OT/140/2/2009, perkebunan
dikategorikan ssebagai kelas I (baik sekali) apabila mencapai nilai 80-100,
kelas II (baik) dengan nilai60-79, kelas III (sedang) dengan nilai 40-59, kelas
IV (kurang) dengan nilai 20-39 dan kelas V (kurang sekali) dengan nilai 0-19.
Kebun yang dinilai harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain sudah
beroperasi bukan kebun baru), memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), bersedia
dinilai dan membuat Surat Pernyataan diatas materai tentang kesedian untuk
dinilai, serta telah melunasi pembayaran retribusi dan regestrasi sebagaimana
diatur Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perkebunan. Hasil
penilaian ditandatangani oleh petugas yang telah memiliki legalitas penilaian
dan sertifikat dari Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian Indonesia.
Untuk memotivasi peningkatan kinerja, kebun yang naik kelas diberi piagam
penghargaan dan untuk kebun yang kelasnya turun menjadi kelas IV dan V
diberikan peringatan berupa teguran dan saran. Bagi kebun kelas IV, peringatan
diberikan 3 kali dengan selang waktu 6 bulan dan untuk kelas V diberikan satu
kali dengan selang waktu 6 bulan. Apabila dalam jangka waktu tersebut perkebunan
belum dapat melaksanakan saran tindak lanjut, maka Izin Usaha Perkebunannya
dicabut.
Dilihat dari aspek teknis kebun secara fisik, penurunan kelas ditandai
dengan turunnya kinerja antara lain disebabkan tidak adanya peremajaan,
berkurangnya luasan, tidak optimalnya pemanfaatan lahan kurangya perawatan dan
rendahnya produktifitas. Dari aspek manajemen, kebun-kebun tersebut tidak
secara lengkap memiliki kelengkapan data kebun seperti pembiayaan, produksi,
pemasaran, serta kurangnya sumber daya manusia. Sedang dari aspek pengolahan,
perkebunan tidak memiiki alat prosessing pengolahan hasil produksi secara
lengkap. Dari aspek sosial ekonomi, kebun-kebun tersebut dinilai kurang perduli
kepada masyarakat sekitar kebun.